banner 728x250

Praktik penyelewengan BBM bersubsidi di Kabupaten Konawe Selatan menyeret nama pejabat publik.

Oplus_16908288
banner 120x600
banner 468x60

KONAWE SELATAN — Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencoreng instansi pemerintahan. Kali ini, dugaan keterlibatan oknum pejabat publik mencuat di wilayah Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan. Sekretaris Kecamatan (Sekcam) bersama oknum camat setempat diduga kuat bersekongkol memanfaatkan jabatan untuk menyelewengkan solar subsidi demi meraup keuntungan pribadi.

Modus operandi yang dijalankan para oknum tersebut meliputi penyalahgunaan kewenangan jabatan dengan memanipulasi dokumen surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi.

banner 325x300

Berdasarkan temuan di lapangan, kuota solar subsidi yang seharusnya dialokasikan bagi kelompok masyarakat kurang mampu—seperti petani dan nelayan—justru dialihkan dalam jumlah besar ke sektor industri dengan harga non-subsidi. Aksi pemalsuan dokumen dan penerbitan izin fiktif ini dinilai sangat mencederai masyarakat yang saat ini tengah kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.

Atas tindakan ilegal tersebut, para pelaku tidak hanya menghadapi sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan juga tuntutan pidana berat yang diatur dalam undang-undang secara berlapis.

Jeratan Undang-Undang Pidana yang Berlaku
Berdasarkan regulasi hukum positif di Indonesia, para pelaku mafia solar bersubsidi dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis, antara lain:

Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):
Para oknum dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal ini melarang keras setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
Mengingat status pelaku adalah ASN (Camat dan Sekcam) yang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara demi memperkaya diri sendiri atau korporasi, aparat dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 3 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen:
Jika terbukti melakukan manipulasi data atau menerbitkan dokumen rekomendasi palsu untuk meloloskan pembelian solar subsidi, para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 263 atau Pasal 264 KUHP terkait Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 hingga 8 tahun.

Desakan Penegakan Hukum Tegas Tanpa Tebang Pilih
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Persatuan Pemuda Aktivis Sulawesi Tenggara, Nursalim, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas. Berdasarkan bukti foto di lapangan yang menunjukkan keberadaan puluhan jeriken dan drum, ia meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu mengingat kerugian negara serta penderitaan masyarakat kecil yang sangat besar.

“Segera tangkap dan proses hukum mafia BBM berinisial F, B, dan M,” tegas Nursalim dalam pernyataan resminya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *