Kendari– Aktivitas perdagangan dan pemotongan ayam potong ilegal di pinggir badan jalan umum Kota Kendari kian meresahkan masyarakat. Keberadaan lapak-lapak liar tersebut dinilai telah mengganggu arus lalu lintas, merusak estetika kota, serta memicu pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah darah dan bulu ayam secara sembarangan.Kondisi ini terlihat di salah satu titik jalan protokol, tepatnya di kawasan jln.chairil Anwar,depan lorong pura,.10/08/2026.
Lapak yang didirikan di dekat bahu jalan tersebut memaksa pejalan kaki mengalah ke badan jalan, yang sekaligus memicu penyempitan jalur kendaraan hingga menyebabkan kemacetan pada jam sibuk.Salim/akram, selaku perwakilan warga setempat, menyatakan bahwa masyarakat sangat terganggu dengan bau menyengat dan dampak higienitas dari aktivitas pemotongan hewan terbuka tersebut,.”Dan pihak aktivitas tidak mempunyai sertifikasi halal,.Kami tidak melarang orang mencari rezeki, tetapi fasilitas umum seperti di pinggir jalan raya bukan tempatnya.
Selain bikin macet, limbah darah ayam yang dibuang ke drainase menimbulkan bau busuk yang menyengat. Ini jelas melanggar aturan,” ujar akram dalam keterangan persnya hari ini.
Aktivitas perdagangan di area fasilitas publik ini dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 4 yang melarang penggunaan bahu jalan, trotoar, dan drainase untuk aktivitas berdagang.
Selain itu, kegiatan pemotongan di ruang terbuka juga menabrak aturan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang seharusnya diarahkan ke pasar-pasar resmi binaan Pemerintah Kota.Warga mengaku telah melayangkan aduan resmi melalui kanal pelayanan publik Pemkot Kendari,
Mereka berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari segera mengambil tindakan tegas di lapangan.”Kami mendesak Pemkot Kendari dan Satpol PP untuk segera melakukan penertiban dan merelokasi para pedagang ini ke pasar tradisional yang resmi.
Penegakan Perda harus dilakukan demi kenyamanan, kebersihan, dan keselamatan seluruh pengguna jalan di Kota Kendari,” Jarak minimal yang aman dari bibir/tepi jalan luar untuk mendirikan bangunan usaha (termasuk kios ayam potong) adalah:Jalan Lingkungan / Perumahan: Minimal 3 hingga 5 meter dari tepi jalan.
Jalan Kabupaten / Kota: Minimal 5 hingga 10 meter dari tepi jalan.Jalan Provinsi: Minimal 10 hingga 15 meter dari tepi jalan.
Jalan Nasional / Arteri Utama: Minimal 15 hingga 25 meter dari tepi jalan.tegas salim
Masyarakat berharap tindakan responsif dari aparat penegak Perda dapat segera mengembalikan yang berdekatan oleh pinggiran bahu jalan bagi pejalan kaki dan mengurai titik kemacetan di wilayah tersebut.hingga berita ini di terbitkan atas keluhan warga sekitar,.pihak media masih melakukan upaya konfirmasi ke pihak pemilik pedagang ayam potong mekar


















