KENDARI – Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan dan ijazah mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Konawe Selatan. Seorang eks Kepala Sekolah SDN 6 Landono, yang dikenal masyarakat sebagai Abdul Fakih, diduga kuat menggunakan identitas dan ijazah milik orang lain yang telah meninggal dunia demi meloloskan diri dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga mencapai masa pensiun.
Ironi Perubahan Identitas
Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah narasumber, oknum eks kepala sekolah tersebut sedari kecil dikenal dengan nama Abdul Fakih. Namun, kejanggalan muncul saat ia mendaftarkan diri sebagai ASN, di mana nama yang digunakan berubah menjadi Boinomo.
Diduga, oknum tersebut menggunakan ijazah milik seseorang yang telah meninggal dunia bernama Boinom, yang kemudian dimodifikasi menjadi Boinomo. Praktik ini disinyalir dilakukan karena ijazah asli milik Abdul Fakih tercecer atau hilang, sehingga ia menempuh jalan pintas dengan mencaplok identitas orang lain untuk mengejar status ASN.
Upaya “Bungkam” Awak Media
Saat dikonfirmasi oleh tim media, oknum bersangkutan membantah tuduhan tersebut secara singkat. Ia justru memohon agar dugaan skandal ini tidak diberitakan.
“Tidak benar itu. Kasihan, jangan dinaikkan di media,” ujar oknum tersebut saat dikonfirmasi, berusaha menghindari sorotan publik terkait dugaan praktik curang yang telah ia lakukan selama puluhan tahun.
Ancaman Kerugian Negara dan Tindakan Aktivis
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Persatuan Pemuda Aktivis Sulawesi Tenggara (PPA-Sultra), Nursalim, menegaskan sikap tegas organisasinya. Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan terstruktur yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
“Ini adalah bentuk penipuan terhadap negara. Menggunakan data milik orang lain demi kepentingan pribadi, memperkaya diri, dan merugikan negara hingga miliaran rupiah selama masa pengabdian adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Nursalim.
PPA-Sultra berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum. Mereka mendesak pihak Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap rekam jejak kepegawaian yang bersangkutan.
Landasan Hukum Terkait
Penggunaan ijazah palsu dan pemalsuan identitas untuk kepentingan ASN merupakan pelanggaran serius terhadap:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Terkait larangan penggunaan ijazah palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi: Mengingat gaji dan tunjangan yang diterima selama menjadi ASN diduga diperoleh melalui cara melawan hukum, sehingga memicu kerugian keuangan negara.
UU Administrasi Kependudukan: Terkait penggunaan data kependudukan orang lain secara tidak sah.
Publik kini menanti langkah nyata dari pihak berwenang untuk menuntaskan kasus yang mencoreng dunia pendidikan di wilayah Landono tersebut. Transparansi dalam proses hukum akan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam membersihkan birokrasi dari oknum yang tidak berintegritas.


















