KENDARI, suarapasti.com – Praktik prostitusi terselubung berkedok usaha spa dan panti pijat diduga kuat beroperasi bebas di kawasan Kelurahan Tebaununggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Aktivitas ilegal yang berlokasi di Kosan LV House ini ditengarai telah berlangsung selama kurang lebih 5 tahun secara terstruktur, memicu dugaan adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bekingan di balik layar.
Dugaan ini mencuat setelah tim media melakukan penelusuran dan mengantongi bukti kuat berupa rekaman suara dari salah satu terapis yang bekerja di tempat tersebut. Dalam rekaman itu, sang terapis secara blak-blakan membenarkan bahwa aktivitas asusila kerap mereka lakukan. Lebih mengejutkan lagi, ia mengonfirmasi bahwa sang pemilik, seorang wanita berinisial T, mengetahui persis adanya praktik prostitusi terselubung tersebut.
Upaya Penyuapan dan Intimidasi Terhadap Media
Bukannya kooperatif saat dikonfirmasi, pemilik usaha berinisial T justru mencoba membungkam kemerdekaan pers. Berdasarkan bukti obrolan (chat) yang dihimpun tim redaksi, T berupaya menyogok wartawan dengan menawarkan uang sebesar Rp 2 juta agar kasus usaha ilegalnya ini tidak dipublikasikan ke publik.
Tidak berhenti di situ, tekanan terhadap jurnalis di lapangan mulai terjadi. Salah seorang kru media suarapasti.com sempat didatangi oleh oknum tidak dikenal. Kuat dugaan, oknum tersebut merupakan orang suruhan sang owner panti pijat yang diutus untuk melakukan intimidasi.
Jebakan Kriminalisasi UU Pemerasan
Siasat licik juga dilancarkan oleh saudari T. Ia sempat menawarkan “solusi kekeluargaan” kepada tim media. Namun, setelah dianalisis, tawaran tersebut diduga kuat merupakan jebakan Batman yang sengaja dirancang untuk mengkriminalisasi pihak media menggunakan pasal pemerasan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau KUHP. Beruntung, jurnalis yang bertugas tetap menjaga integritas dan menolak mentah-mentah upaya jebakan tersebut.
Kendari Kota Religius, Pemkot Didesak Ambil Tindakan Tegas
Kota Kendari selama ini dikenal dengan jargonnya sebagai Kota Religius dan Bertakwa. Keberadaan lokalisasi terselubung yang dibiarkan tumbuh subur selama bertahun-tahun di tengah pemukiman warga tentu mencoreng marwah kota.
Demi menjaga kesucian Kota Kendari dari praktik perzinaan dan bisnis prostitusi ilegal, tim media bersama elemen masyarakat mendesak keras Pemerintah Kota Kendari, Satpol PP, beserta aparat kepolisian untuk segera turun tangan.
Masyarakat meminta tempat usaha di Kosan LV House tersebut segera ditertibkan, diperiksa perizinannya, dan ditutup secara permanen jika terbukti melanggar hukum serta norma susila.
Kendari, 27 Juni 2026
Redaksi: Muh Akram


















