JAKARTA, 17 Juni 2026 – Ratusan massa yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis dan Masyarakat Pondidaha Menggugat menggelar aksi demonstrasi besar di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Aksi ini merupakan bentuk desakan keras kepada pemerintah pusat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT ST Nikel Resources yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Persoalan utama yang mendasari aksi ini adalah klaim hak ulayat seluas 2.700 hektar oleh pihak ahli waris yang merasa aktivitas pertambangan PT ST Nikel Resources dilakukan tanpa persetujuan sah dari pemilik lahan adat.
Indra Dapa Saranani, selaku koordinator aksi sekaligus pihak yang mengklaim sebagai ahli waris hak ulayat, menegaskan bahwa kehadiran mereka di ibu kota adalah upaya terakhir untuk mencari keadilan setelah merasa aspirasi mereka di tingkat daerah menemui jalan buntu.
“Kami hadir di Kementerian ESDM untuk menuntut keadilan. Kami mendesak Dirjen Minerba untuk tidak memproses atau menyetujui RKAB PT ST Nikel Resources selama sengketa hak ulayat ini belum diselesaikan secara transparan, adil, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Indra Dapa Saranani dalam orasinya.
Menurut massa aksi, aktivitas pertambangan yang berjalan di atas lahan yang sedang dalam sengketa merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat. Mereka menuntut negara untuk tidak menutup mata terhadap legalitas operasional perusahaan yang diduga cacat administrasi dan sosial.
Tuntutan Utama Konsorsium Aktivis dan Masyarakat Pondidaha Menggugat:
Evaluasi Total: Mendesak Ditjen Minerba ESDM RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap RKAB PT ST Nikel Resources.
Moratorium RKAB: Menolak pengesahan RKAB perusahaan hingga persoalan hak ulayat Pondidaha seluas 2.700 hektar memperoleh penyelesaian hukum yang berkekuatan tetap.
Investigasi Independen: Mendesak Kementerian ESDM RI segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di lahan yang dipersoalkan.
Perlindungan Hak Rakyat: Meminta pemerintah pusat menjamin hak-hak masyarakat dan ahli waris atas lahan ulayat dari tindakan eksploitasi sepihak.
Transparansi Pelayanan: Menuntut instansi terkait untuk merespons laporan masyarakat secara profesional dan transparan, bukan sekadar administratif.
Massa menegaskan bahwa aksi hari ini merupakan langkah awal dari rangkaian pengawalan yang akan terus dilakukan. Mereka berkomitmen untuk tetap bertahan dan meningkatkan tekanan hingga pihak Kementerian ESDM memberikan respons konkret berupa langkah investigasi dan penghentian operasional sementara pada titik-titik yang masih dalam sengketa.
“Kami tidak akan berhenti di sini,negara harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar fasilitator bagi kepentingan korporasi yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat,” pungkas Indra.
Tentang Konsorsium Aktivis dan Masyarakat Pondidaha Menggugat:
Konsorsium Aktivis dan Masyarakat Pondidaha Menggugat adalah koalisi masyarakat sipil dan ahli waris yang berfokus pada advokasi hak ulayat dan pengelolaan sumber daya alam yang adil serta berkelanjutan di wilayah Kabupaten Konawe.


















