KENDARI – Tindakan intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi di wilayah hukum Sulawesi Tenggara. Fikram, seorang jurnalis dari media ExfosSultra, menerima ancaman kekerasan dari oknum preman setelah menjalankan tugas jurnalistiknya melakukan klarifikasi kepada narasumber berinisial SH.
Kejadian bermula pada Jumat (5/6/2026), ketika Fikram berupaya melakukan tugas fungsi pers dengan menghubungi SH via WhatsApp. Fikram bermaksud meminta klarifikasi terkait dugaan penggelapan unit kendaraan debitur dan praktik investasi bodong yang diduga dilakukan oleh SH di wilayah Konda.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan atau hak jawab, SH justru menyangkal keterlibatannya. Fikram sempat menyampaikan permohonan maaf dan mengasumsikan adanya kekeliruan data. Tak berselang lama, Fikram justru mendapatkan pesan bernada ancaman dari seorang oknum preman yang mengaku sebagai suruhan SH.
“Saya menjalankan fungsi pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999. Saat saya konfirmasi, dia (SH) membantah. Namun setelah itu, saya diteror oleh orang yang mengaku suruhannya. Dia mengancam akan menginjak-injak saya jika bertemu,” ujar Fikram, Jumat (5/6/2026).
Tindakan ini disinyalir sebagai upaya pembungkaman terhadap pemberitaan kritis terkait dugaan tindak pidana yang menyeret nama SH. Fikram menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum karena telah menyangkut keselamatan jiwa dan penghalangan terhadap tugas jurnalistik.


















