banner 728x250

Diduga Kelola Tambang Pasir Ilegal, Kades di Konawe Bakal Dilaporkan PERAK Sultra ke Polda

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE – Aktivitas pengisapan pasir di bantaran Sungai Konawe’eha, Desa Puusanggi, Kecamatan Anggalomoare, kini berbuntut panjang. Lembaga Pergerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (PERAK Sultra) secara tegas menyatakan akan melaporkan oknum berinisial GA—yang diduga menjabat sebagai Kepala Desa—beserta sejumlah pihak ke Polda Sultra.

 

banner 325x300

Langkah hukum ini diambil menyusul temuan bahwa aktivitas tambang Galian C tersebut diduga kuat beroperasi tanpa Izin Penambangan Rakyat (IPR) dan dokumen AMDAL, sehingga mengancam keselamatan pemukiman warga di sekitarnya.

 

Rekomtek BWS Diduga Jadi “Tameng”

Pengurus Besar PERAK Sultra, Beni, mengungkapkan bahwa para pelaku usaha diduga hanya mengandalkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai (BWS) sebagai legalitas semu. Padahal, secara regulasi, Rekomtek bukanlah izin resmi untuk melakukan pengerukan dan penjualan komoditas tambang secara komersial.

 

“Sangat ironis jika pelaku usahanya diduga adalah oknum Kepala Desa yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Menggunakan Rekomtek BWS untuk menambang tanpa IPR adalah tindakan ilegal. Tanpa AMDAL, tidak ada jaminan keamanan bagi lingkungan dan rumah warga,” tegas Beni dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).

 

Skala Operasi dan Dampak Lingkungan

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas di lokasi tergolong masif. Pasir dihisap langsung dari dasar Sungai Konawe’eha menggunakan mesin, kemudian dikumpulkan dan dimuat ke dalam truk menggunakan alat berat jenis loader.

 

Estimasi di lapangan menunjukkan sekitar 20 hingga 30 unit truk mengangkut pasir setiap harinya dari lokasi tersebut. Jarak titik pengisapan yang sangat dekat dengan pemukiman warga Desa Puusanggi memicu kekhawatiran akan terjadinya abrasi besar-besaran yang dapat mengakibatkan rumah warga longsor ke sungai.

 

PERAK Sultra Siapkan Laporan ke Polda Sultra

Beni menambahkan bahwa pihaknya tengah merampungkan bukti-bukti lapangan untuk memperkuat laporan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

 

“Kami tidak akan pandang bulu, meski pelakunya adalah pejabat desa. Dampak dari tambang ini sangat berbahaya bagi masyarakat luas di Anggalomoare. Dalam waktu dekat, kami resmi masukkan laporan ke Polda Sultra agar aktivitas ini segera dihentikan dan diproses secara hukum,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, oknum GA belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan tambang pasir di wilayah tersebut, tutupnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *