Jual Nikel Tanpa RKAB, Kejagung RI Diminta Periksa Komisaris dan Direktur PT. Wijaya Nikel Nusantara

Sultra – Kendari, Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (Jasbaru) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memberantas Korupsi di sektor pertambangan khususnya di provinsi Sulawesi Tenggara.

Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan daerah yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA). Hanya saja, banyaknya pelaku mafia pertambangan di Sultra bertahun tahun telah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal tak mendapatkan penindakan, Salah satunya adalah PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN).

PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) adalah salah satu pemegang IUP yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka provinsi Sulawesi Tenggara.

Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (Jasbaru) Sultra, Manton  mengungkapkan bahwa Sejak Tahun 2021, PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) Diduga kuat terlibat dalam penggunaan Dokumen Terbang (Dokter).

Didalam surat keterangan asal barang Nomor 077/DIR/MTU-WNN/X/2021, pengangkutan Ore Nikel milik PT. Wijaya Nikel Nusantara menggunakan Kapal Tongkang TB. Profit Legend Three, BG Pulau Tiga 3308 dengan kapasitas 10.504 MT dengan tujuan Jety Pelabuhan PT. Huady Nickel-Alloy, di Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan.

Kemudian, pada tahun 2022, PT. Wijaya Nikel Nusantara telah melakukan penjualan nikel sebanyak 41.646,78 Ton pada bulan Januari yang diduga menggunakan Dokumen Terbang (Dokter).

“PT. WNN ini menjual nikel pada bulan Januari, sementara RKABnya pada Tahun 2022 itu keluar pada Bulan Maret. Berarti jelas bahwa penjualan nikel pada Januari itu menggunakan Dokumen Terbang,” terang Manton.

Menurut Manton, aktivitas penjualan nikel tanpa memiliki RKAB diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 160 Ayat 2 yang berbunyi Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah).

Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Jasbaru Sultra meminta Kejagung RI agar memeriksa Komisaris dan Direktur PT. Wijaya Nikel Nusantara terkait adanya dugaan penjualan Ore Nikel tanpa Persetujuan RKAB dan/atau menggunakan Dokumen Terbang (Dokter). Bersambung.

 

 

 

 

Laporan : Tim

  • Related Posts

    MUSDESSUS PEMBENTUKAN KMP DESA LAMOLORI KECAMATAN MOWILA

    Lamolori, 30 Mei 2025 – Pemerintah Desa Lamolori, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih, yang bertempat di Balai Desa…

    Baca Berita Selengkapnya >>>

    MUSDESSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA WAWOBENDE KECAMATAN SABULAKOA

    Wawobende, 19 Mei 2025 – Pemerintah Desa wawobende, Kecamatan sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih, yang bertempat di Balai Desa…

    Baca Berita Selengkapnya >>>

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Jangan Lewatkan !!!

    MUSDESSUS PEMBENTUKAN KMP DESA LAMOLORI KECAMATAN MOWILA

    • Mei 30, 2025
    MUSDESSUS PEMBENTUKAN KMP DESA LAMOLORI KECAMATAN MOWILA

    MUSDESSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA WAWOBENDE KECAMATAN SABULAKOA

    • Mei 30, 2025
    MUSDESSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA WAWOBENDE KECAMATAN SABULAKOA

    KEPALA DESA TALUMBINGA IKUT SERTA DALAM MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH

    • Mei 28, 2025
    KEPALA DESA TALUMBINGA IKUT SERTA DALAM MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH

    PEMERINTAH DESA TETENGGABO SALURKAN BLT DANA DESA KEPADA KPM, LANGSUNG DIPIMPIN KEPALA DESA SUNARDIN

    • Mei 28, 2025
    PEMERINTAH DESA TETENGGABO SALURKAN BLT DANA DESA KEPADA KPM, LANGSUNG DIPIMPIN KEPALA DESA SUNARDIN