PKC PMII Sultra Minta DPRD Sultra Memanggil Gubernur Sultra atas pembagian Bingkisan Berlogokan ASR

Terkait adanya pembagian Bingkisan Berlogo pribadi (ASR), DPRD Sultra diminta memanggil Gubernur Sultra,”Indikasi penyalahgunaan wewenang”

 

Sarwan Ketua Bidang Eksternal PKC PMII Sultra, Secara kelembagaan Kami mendesak DPRD Sulawesi Tenggara segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengusut tindakan Gubernur Sulawesi tenggara(Sultra). yang membagikan bingkisan dengan logo pribadinya dalam acara resmi pemerintahan.

 

Tindakan ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi.

 

Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran Indikasi Penyalahgunaan Wewenang.

 

Pasal 76 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melarang kepala daerah membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya.

Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap pejabat wajib bertindak berdasarkan asas legalitas dan kepentingan umum.

 

Potensi Penyalahgunaan Anggaran dan tak akuntabel.

 

Jika bingkisan ini didanai oleh APBD, maka dapat melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo no 20 tahun 2021, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah juga melarang penggunaan APBD untuk kepentingan pribadi pejabat daerah.

Netralitas ASN.

 

Jika ASN terlibat dalam distribusi bingkisan ini, maka berpotensi melanggar Pasal 4 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa ASN harus netral dan tidak terlibat dalam tindakan yang menguntungkan pihak tertentu,jadi perlu dipertanyakan Integritas Pemerintahan Daerah.

 

Pasal 10 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menekankan bahwa pejabat negara wajib menghindari penyalahgunaan wewenang dan praktik yang dapat merugikan kepentingan publik, oleh sebab itu,Tuntutan Kami :

 

DPRD segera memanggil Gubernur dan pihak terkait dalam RDP terbuka untuk menjelaskan sumber anggaran dan mekanisme pembagian bingkisan ini.

 

Jika terbukti ada pelanggaran, DPRD harus merekomendasikan sanksi administratif dan mendorong audit oleh BPK atau APIP.

Memastikan ASN tidak dipaksa terlibat dalam kegiatan yang melanggar etika birokrasi.

DPRD memiliki mandat untuk mengawasi pemerintah daerah. Jika mereka diam, maka mereka turut bertanggung jawab atas potensi penyalahgunaan kekuasaan ini,”tutup Sarwan S.H ketum Eksternal PKC PMII.

 

 

 

Laporan: Tim

  • Related Posts

    Diduga Takut Diperiksa, Ratusan Kepala Desa di Konawe Mengikuti Bimtek Ketapang Melanggar Penetapan APBDes

    Konawe – Ketua DPC Projo Konawe desa yang fokus pada program ketahanan pangan (Ketapang) yang diikuti 143 desa diduga Ilegal. Meskipun itu pemerintah pusat secara tegas mewajibkan alokasi dana…

    Baca Berita Selengkapnya >>>

    Bawaslu Konsel Diduga Selewengkan Dana Hibah Pilkada, PPWI Sultra Lapor ke Polda Sultra

    Sejumlah Pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Resmi melaporkan dugaaan penyelewengan anggaran Dana Hibah Oleh Bawaslu Konsel di Polda Sultra. Senin (24/03/2025) Laporan itu disampaikan…

    Baca Berita Selengkapnya >>>

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Jangan Lewatkan !!!

    Bawaslu Konsel Diduga Selewengkan Dana Hibah Pilkada, PPWI Sultra Lapor ke Polda Sultra

    • Maret 24, 2025
    Bawaslu Konsel Diduga Selewengkan Dana Hibah Pilkada, PPWI Sultra Lapor ke Polda Sultra

    Dugaan Penyelewengan Anggaran Bawaslu Konsel Terungkap, LA Songo Desak APH Usut Tuntas : Koruptor Jangan di Beri Ampun?

    • Maret 21, 2025
    Dugaan Penyelewengan Anggaran Bawaslu Konsel Terungkap, LA Songo Desak APH Usut Tuntas : Koruptor Jangan di Beri Ampun?

    Ketum HMI MPO Konsel : Menilai Revisi UU TNI Tidak profesional, Petahana Negara Dan Politik Harus Di Bedakan

    • Maret 20, 2025
    Ketum HMI MPO Konsel : Menilai Revisi UU TNI Tidak profesional, Petahana Negara Dan Politik Harus Di Bedakan

    Jual Nikel Tanpa RKAB, Kejagung RI Diminta Periksa Komisaris dan Direktur PT. Wijaya Nikel Nusantara

    • Maret 16, 2025
    Jual Nikel Tanpa RKAB, Kejagung RI Diminta  Periksa Komisaris dan Direktur PT. Wijaya Nikel Nusantara

    Aksi Damai Warga Angata Di Polda Sultra,Desak Usut Dugaan Aktivitas Ilegal PT Marketindo

    • Maret 13, 2025
    Aksi Damai Warga Angata Di Polda Sultra,Desak Usut Dugaan Aktivitas Ilegal PT Marketindo

    Ketua Umum Tamalaki Medulu Wonua Sulawesi Tenggara ( TAMA SULTRA): Mendesak Polda Sultra Dan Kejaksaan, Tangkap Oknum Karyawan PT.MS Atas Dugaan Pengrusakan

    • Maret 13, 2025
    Ketua Umum Tamalaki Medulu Wonua Sulawesi Tenggara ( TAMA SULTRA): Mendesak Polda Sultra Dan Kejaksaan, Tangkap Oknum Karyawan PT.MS Atas Dugaan Pengrusakan