banner 728x250

Sorot Proyek Cetak Kolam Rp 90 Juta: Diduga Cacat Prosedural dan DipaksakanLewat Pokir

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE SELATAN — Alokasi anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 pada Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan menuai kritik keras dari kalangan pemuda Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto. Pelaksanaan proyek Cetak Kolam Air Tawar bernilai Rp 90.860.000,- (Nomor SPK: 523/34/SPK-DP/2026) yang dikerjakan oleh CV. Ananda Pratiwi Konstruksi diduga kuat sarat akan maladministrasi dan cacat prosedur sejak tahap perencanaan.

Sorotan utama tertuju pada penetapan kelompok penerima manfaat, yakni Pokdakan MEROWISA, yang diduga dibentuk secara terburu-buru dan tidak memenuhi syarat regulasi pembentukan kelompok maupun petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.

banner 325x300

Pemuda Duga Anggaran Pokir Dipaksakan Melalui Dinas

Pemuda Desa Rambu-Rambu Jaya menduga bahwa alokasi anggaran proyek fisik ini merupakan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) oknum anggota DPRD yang dipaksakan masuk dan dieksekusi melalui Dinas Perikanan Konawe Selatan tanpa melalui tahapan verifikasi yang matang.

Sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah (Permendagri No. 77/2020) dan mekanisme pengusulan Pokir DPRD, setiap alokasi aspirasi legislatif yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) wajib melalui penyaringan teknis yang ketat oleh dinas terkait (Pengguna Anggaran). Pengusulan Pokir tidak boleh mengesampingkan asas akuntabilitas dan kelayakan calon penerima calon lokasi (CPCL).

“Proyek cetak kolam senilai Rp 90,8 juta ini terkesan sangat dipaksakan.

Aspirasi Pokir dewan seharusnya menyasar kelompok yang sudah siap, aktif, dan memenuhi legalitas. Namun yang terjadi di lapangan, anggaran justru dikucurkan ke kelompok yang diduga dibentuk mendadak hanya untuk mengejar formalitas pencairan,” tegas perwakilan pemuda Desa Rambu-Rambu Jaya.

Temuan Dualisme Kepemimpinan: Menabrak Aturan Kelompok Desa

Dugaan rekayasa administrasi kelompok ini diperkuat oleh temuan Andi, perwakilan masyarakat setempat.

” Berdasarkan inventarisasi data lembaga dan dokumen pembentukan kelompok, sosok Muslimin yang ditunjuk sebagai Ketua Pokdakan MEROWISA diketahui juga masih aktif menduduki jabatan sebagai Ketua Pokdakan Teporombu Jaya (berdasarkan SK Kepala Desa tahun 2025).

Temuan dualisme kepemimpinan ini dinilai melanggar tata kelola pembentukan lembaga/kelompok masyarakat di tingkat desa serta regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP):

Aturan Pembentukan Kelompok Swadaya Desa: Dalam tata tertib pembentukan Pokdakan yang disahkan melalui musyawarah desa, seorang figur tidak diperbolehkan menjabat sebagai ketua pada dua kelompok sejenis secara bersamaan (rangkap jabatan/dualisme). Hal ini untuk mencegah penguasaan bantuan secara sepihak dan menjamin pemerataan manfaat bagi warga desa.

Aturan Syarat Penerima Bantuan APBD: Kelompok penerima bantuan pemerintah wajib memiliki struktur kepengurusan yang sah, riil, serta terdaftar dalam basis data resmi KKP (SIMLUTHAN / KUSUKA). Pembentukan kelompok yang terburu-buru dan hanya bermodalkan SK formalitas tanpa pendaftaran sistemik menjadikan status penerima bantuan cacat hukum sejak awal.

“Bagaimana mungkin satu orang yang sama, yaitu Saudara Muslimin, menjadi ketua di dua kelompok perikanan berbeda di desa yang sama? Ini membuktikan bahwa Pokdakan MEROWISA diduga kuat adalah kelompok bentukan terburu-buru yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun kriteria keaktifan di lapangan,” ungkap Andi.

Desak Laporan ke Inspektorat dan Penghentian Proyek

Melihat rentetan indikasi cacat proseduralmulai dari proses pengusulan Pokir yang dipaksakan, penetapan kelompok yang tidak terdaftar di SIMLUTHAN, hingga dualisme kepemimpinan ketua kelompok—pemuda Desa Rambu-Rambu Jaya mendesak Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan dan aparat pengawas untuk segera turun melakukan pemeriksaan khusus.

Masyarakat menuntut agar penetapan CPCL pada proyek bernilai Rp 90.860.000,- ini dievaluasi total atau dibatalkan, demi memastikan anggaran APBD tidak dimanipulasi oleh oknum tertentu dan benar-benar disalurkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *