KENDARI, 27 April 2026– Rencana ekspansi produksi tambang hingga ±27 juta ton di wilayah Routa, Sulawesi Tenggara, memicu gelombang perlawanan keras.Konsorsium Sultra untuk Routa,secara tegas menyebut target jumbo dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 tersebut sebagai tanda bahaya atas kegagalan negara dalam mengelola sumber daya alam secara adil.
Ketua GMNI Sultra,Adi Maliyano, menyatakan bahwa situasi di Routa bukan lagi sekadar dampak industri biasa, melainkan krisis ekologis sistemik.
“Ini bukan lagi soal dampak tambang, ini krisis yang dibiarkan tumbuh. Jika tidak dihentikan, kerusakan lingkungan, penyempitan ruang hidup, dan ancaman ekonomi warga akan menjadi permanen,” tegas Adi.
Ultimatum Smelter dan Darurat Ekologis
Konsorsium menegaskan bahwa hilirisasi melalui pembangunan smelter adalah mandat yang tidak bisa ditawar. Tanpa smelter, aktivitas tambang dinilai murni sebagai praktik eksploitasi mentah yang hanya meninggalkan kerusakan tanpa nilai tambah bagi daerah.
Kondisi lapangan saat ini dilaporkan telah memasuki fase darurat:
Pencemaran Air: Sungai-sungai dari hulu Sungai Lalindu hingga hilir Konawe Utara tercemar lumpur tambang dan sedimentasi berat.
*Ancaman Pangan:Lumpur tambang telah menutup sawah dan kebun warga, memicu penurunan produksi pangan dan kerusakan lahan permanen.
Krisis Identitas:Masyarakat adat Tolaki memperingatkan bahwa ekspansi ini mengikis hubungan spiritual mereka dengan alam. “Kalau tanah hilang, bukan hanya ekonomi yang hancur, tapi juga jati diri kami,” ungkap perwakilan masyarakat adat.
Sorotan Pelanggaran HAM Sistematis
Jumran, S.IP dari Posko HAM, menyoroti adanya pola pelanggaran HAM yang sistematis di balik ekspansi ini. Ia menilai negara lebih berperan sebagai fasilitator investasi ketimbang pelindung rakyat.
Ada situasi di mana warga yang mempertahankan tanahnya justru dikriminalisasi. Ini alarm serius bagi negara hukum. Kita sedang menghadapi krisis keadilan yang nyata,” ujar Jumran.
“Lima Tuntutan Utama Konsorsium
Sebagai respons atas kondisi yang kian memanas, Konsorsium Sultra untuk Routa mengajukan lima tuntutan tegas:
1.Percepatan pembangunan smelter sebagai kewajiban mutlak.
2.Penghentian ekspansi tambang di titik-titik rawan konflik.
3.Audit independen menyeluruhterhadap seluruh izin tambang di wilayah Routa.
4. **Perlindungan penuh bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat Tolaki.
5.Penghentian kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan haknya.
Konsorsium juga menolak keras penggunaan program CSR/PPM sebagai cara untuk “mencuci” kerusakan ekologis. Jika tuntutan ini diabaikan, mereka mengancam akan memperluas perlawanan melalui aksi massa serentak, jalur hukum, hingga advokasi internasional.
“Jangan angkut 27 juta ton dari tanah ini sementara sungai rusak dan rakyat kehilangan haknya. Itu bukan pembangunan, itu perampasan,” tutup pernyataan resmi Konsorsium.
Red: Nursalim


















