banner 728x250

Pertegas Integritas, Lapas Kelas IIA Kendari Musnahkan Ratusan Ponsel dan Deklarasikan Bebas Halinar

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI, 8 Mei 2026 – Dalam upaya memperkuat integritas institusional dan profesionalisme petugas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari menggelar upacara pembacaan Ikrar Lembaga Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Praktik Penipuan (Halinar). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kendari ini dirangkaikan dengan pemusnahan ratusan barang bukti ilegal hasil sitaan.

Ikrar komitmen ini dipimpin langsung oleh Kanwil Ditjen pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi. Acara tersebut turut disaksikan oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, Kapolresta Kendari, perwakilan TNI, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta insan pers sebagai bentuk transparansi publik.

banner 325x300

Kanwil Ditjen pemasyarakatan Sulardi, menegaskan bahwa ikrar ini bukan sekadar seremonial, melainkan pondasi moral bagi setiap petugas.

“Ikrar ini adalah pondasi komitmen moral dan institusional dalam menjaga marwah Lembaga Pemasyarakatan serta menjaga stabilitas untuk menciptakan Lapas yang bersih tanpa pelanggaran. Tidak ada ruang toleransi bagi petugas yang melanggar,” tegas Sulardi dalam amanatnya.

Sebagai bukti nyata penegakan disiplin, kegiatan dilanjutkan dengan:

Pemusnahan Barang Bukti: Pemusnahan secara simbolis ratusan unit ponsel dan power bank ilegal hasil sitaan periode Oktober 2025 hingga Mei 2026.

Tes Urine: Pemeriksaan mendadak terhadap petugas untuk memastikan lingkungan kerja bebas narkoba.

Razia Blok Hunian: Penggeledahan kamar warga binaan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.

Sulardi menginstruksikan agar seluruh petugas meningkatkan sinergisitas dan memperketat sistem pemeriksaan di pintu utama. Ia juga memerintahkan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melakukan evaluasi kinerja secara berkala demi menjaga kredibilitas institusi.

Di akhir pernyataannya, Sulardi menekankan diberlakukannya mekanisme reward and punishment yang tegas di lingkungan Kanwil Ditjen pemasyarakatan.

“Bagi petugas yang berprestasi akan diberikan penghargaan, namun jika ada petugas yang melanggar, saya tidak akan segan untuk mencopot petugas tersebut. Pemusnahan alat komunikasi ilegal ini adalah langkah konkret mencegah praktik penipuan maupun pengendalian kejahatan dari dalam Lapas,” pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan keberhasilan program pembinaan bagi warga binaan sekaligus memastikan Lapas Kelas IIA Kendari menjadi lingkungan yang aman, tertib, dan berintegritas.

Red: Nursalim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *