KENDARI — Pengurus Yayasan Ummusshabri Kendari secara tegas menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Sulawesi Tenggara terkait penertiban aset pemerintah daerah. Langkah penataan ini dinilai sebagai momentum penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan tata kelola yang transparan, khususnya terhadap lahan yang digunakan untuk lembaga pendidikan Islam.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan Ummusshabri, Dr. H. Supriyanto, M.A., M.M., M.Pd., menyusul maraknya pemberitaan di media sosial belakangan ini mengenai pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kami sangat menyambut baik dan justru sudah lama menunggu langkah penataan ini. Supaya semakin cepat menemukan titik terangnya, bagaimana aturan atau sistem pemanfaatan aset pemerintah, termasuk yang kegunaannya untuk lembaga pendidikan Islam oleh Yayasan Ummusshabri Kendari,” ujar Dr. Supriyanto di Kendari, Kamis (3/9).
Perjalanan Sejarah dan Dasar Hukum Pengelolaan
Pesantren Ummusshabri yang kini telah menginjak usia 55 tahun memiliki sejarah panjang dalam pembangunan sumber daya manusia di Sulawesi Tenggara. Pendiriannya diprakarsai oleh Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam (GUPPI) Konsulat Sultra pada tahun 1971 oleh para tokoh perintis, di antaranya H. Muhtarom, S.H.; Mayjen TNI (Purn.) H. Edy Sabara; Drs. K.H. Baedhawie; Drs. H. Madjid Yoenoes; H. Karim Aburaera, S.H.; Drs. H. Djalante P.; serta Ir. H. Muh. Saleh. Sejak awal berdirinya, kompleks pesantren ini menempati lahan seluas 72.109 meter persegi (sekitar 7 hektare).
Berdasarkan aspek legalitas, pada tahun 1993 Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara resmi menyerahkan pengelolaan aset tanah tersebut kepada Pesantren Ummusshabri melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 130 Tahun 1993.
Dalam diktum keputusan tersebut ditegaskan dua poin utama:
Poin Pertama: Menyerahkan pengelolaan tanah milik Pemprov Dati I Sultra kepada Pimpinan Pesantren Ummusshabri Kendari di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Mandonga, Kotif Kendari, seluas 72.109 meter persegi (Sertifikat Hak Pakai No. 145/1 April 1989) untuk dimanfaatkan dan dipelihara demi pengembangan pesantren.
Poin Kedua: Tanah tersebut tetap tercatat sebagai barang inventaris milik Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
SK Gubernur inilah yang selama ini menjadi landasan hukum sah bagi yayasan dalam memanfaatkan lahan untuk kepentingan pendidikan umat.
Dinamika Lahan dan Kontribusi Nyata bagi Daerah
Dalam perjalanannya hingga saat ini, dinamika pengelolaan lahan mengalami pergeseran. Dari total 72.109 meter persegi yang diamanahkan, Yayasan Ummusshabri saat ini tercatat hanya mengelola lahan seluas kurang dari 4 hektare. Sementara itu, selebihnya telah dikelola oleh pihak yayasan lain yang tidak memiliki keterkaitan kelembagaan dengan Yayasan Ummusshabri Kendari.
Kendati demikian, di atas lahan pengabdian tersebut, Ummusshabri terbukti telah melahirkan lebih dari 20.000 alumni yang kini berkiprah di tingkat regional maupun nasional. Para alumni tersebut mengisi berbagai sektor strategis, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan partai politik, kepala daerah, akademisi, tokoh agama, hingga pelaku wirausaha.
Optimisme Solusi Terbaik
Menutup keterangannya, pihak yayasan meyakini bahwa kebijakan penataan aset yang digulirkan oleh Pemprov Sultra tidak dilandasi niat merugikan, melainkan semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat luas dan ketertiban administrasi pemerintahan. Pihaknya optimis pemerintah daerah akan menghadirkan solusi yang bijak dan berkeadilan.
“Sekali lagi, kebijakan Bapak Gubernur Sulawesi Tenggara dalam penertiban aset pemda sangat kami sambut baik dengan senang hati. Kami yakin semuanya bermuara untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas,” pungkasnya.


















