banner 728x250

Diduga Cemarkan Lingkungan dan Abaikan Surat LSM Lingkungan Hidup, SIJI Aceh Kecam PT. Mifa Bersaudara.

banner 120x600
banner 468x60

Kota Langsa (Aceh) – Suara Independen Jurnalis Indonesia Wilayah Aceh (SIJI Aceh) mengecam PT Mifa Bersaudara terkait dugaan pencemaran lingkungan di wilayah operasional perusahaan.

SIJI Aceh menilai perusahaan tambang batu bara itu tidak mengindahkan surat teguran yang sebelumnya telah dilayangkan Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) pemerhati lingkungan hidup (Bungong Lam Jaro)

banner 325x300

Dewan Pembina SIJI Aceh “Muhammad.Ali C,JB” menyebut, pengabaian terhadap teguran dari LSM Bungong Lam Jaro (BLJ) merupakan bentuk ketidakseriusan perusahaan dalam menjalankan komitmen pengelolaan lingkungan.

“Kami melihat ada pembiaran. Surat teguran dari LSM BLJ (pemerhati lingkungan) sudah dilayangkan, tapi tidak ada itikad baik dari PT Mifa Bersaudara untuk menindaklanjuti. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar perwakilan SIJI Aceh dalam keterangan pers, Minggu 12 juli 2026.

Dugaan pencemaran ini sebelumnya juga disorot sejumlah LSM di Aceh.

Ketua LSM BLJ Aceh “Maslidar” meminta Pansus Perizinan Pertambangan DPRA menginvestigasi pencemaran akibat tumpahan batu bara di perairan Aceh Barat.

Menurutnya, pencemaran berdampak besar pada biodiversitas di perairan Aceh Barat yang menjadi habitat terumbu karang, penyu, dan berbagai spesies ikan.

SIJI Aceh mendesak KLHK, Dinas LHK Aceh, dan aparat penegak hukum turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan. SIJI juga meminta perusahaan membuka dokumen AMDAL dan laporan pengelolaan lingkungan kepada publik agar masyarakat bisa menilai kepatuhan perusahaan.

“Jangan hanya sebatas mengeluarkan surat. Harus ada peninjauan lapangan dan evaluasi objektif,” ujar Tn Ali, meniru desakan LSM lain agar persoalan lingkungan tidak berhenti di administrasi semata.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mifa Bersaudara belum memberikan tanggapan resmi terkait kecaman dan surat teguran dari LSM tersebut.

SIJI Aceh menegaskan akan terus mengawal kasus ini. “Perusahaan wajib bertanggung jawab memulihkan lingkungan jika terbukti mencemarkan. Pencabutan izin tidak boleh jadi alat cuci tangan tanpa ada pemulihan nyata,” pungkas Dewan Pembina Siji Aceh tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *