banner 728x250

Perkara Dokumen Negara Transmigrasi Landono Berlanjut, Warga Abdul Jamil: Ini Kemenangan bagi Kita Semua

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI – Ketegasan dan integritas tinggi dalam memberantas praktik mafia tanah ditunjukkan secara nyata oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara. Kasus dugaan pemerasan berjamaah berkedok sengketa lahan yang menimpa warga eks-UPT Transmigrasi Landono kini resmi dinaikkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke tahap PENYIDIKAN.

Kepastian hukum ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 Nomor: B/507/VI/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Juni 2026.

banner 325x300

Totalitas Membela Hak Rakyat Kecil

Langkah progresif kepolisian ini memicu gelombang rasa hormat dan sujud syukur dari ratusan kepala keluarga petani transmigran. Abdul Jamil, selaku pemegang Kuasa Kolektif Warga sekaligus Pelapor utama, secara terbuka menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sultra dan jajaran Ditreskrimum, khususnya Tim Penyidik Unit 3 Subdit 2 yang dipimpin oleh IPDA Sudirman, S.H., M.H.

“Kami menyampaikan rasa hormat yang mendalam atas kinerja luar biasa ini. Sejak laporan polisi saya daftarkan pada 14 Maret 2026, disusul perintah lidik 16 Maret, lalu SP2HP kedua pada 27 April, hingga puncaknya terbit SP2HP ketiga per 24 Juni kemarin, seluruh proses hukum berjalan sangat transparan dan terukur. Terbitnya SP2HP ke-3 ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa Ditreskrimum Polda Sultra bekerja dengan totalitas penuh membela rakyat kecil dan menyelamatkan dokumen negara!” tegas Abdul Jamil dalam keterangan persnya hari ini.

Abdul Jamil menambahkan, keberanian tim penyidik untuk menaikkan kasus ini ke tahap sidik adalah sinyal kuat runtuhnya dominasi mafia tanah yang selama ini mencoba mengintervensi hukum dan menindas para petani kecil di Landono.

Menyelamatkan Marwah Dokumen Negara Era Soeharto

Bagi warga transmigran di Desa Morini Mulya, perjuangan ini adalah soal mempertahankan warisan ruang hidup yang sah. Lahan mereka merupakan wilayah penempatan transmigrasi nasional yang legal sejak era Presiden Soeharto, di mana puncaknya negara menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara resmi pada tahun 1982.

Namun, keabsahan dokumen negara tersebut sempat dilecehkan ketika muncul modus “Keamanan Wilayah” melalui mediasi di Kantor Camat Landono pada tahun 2019 lalu. Mediasi sepihak itu diduga kuat menjadi kedok , warga pemilik SHM sah agar membayar uang tebusan kepada pengklaim ilegal.

Melalui gelar perkara yang objektif, Ditreskrimum Polda Sultra secara jeli menemukan adanya unsur pidana murni, termasuk dugaan pemalsuan akta autentik, pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah, hingga penyerobotan pekarangan tanpa izin.

“Membela mereka yang tertindas dari tindakan yang tidak manusiawi adalah kewajiban kita bersama demi menjaga hubungan baik antarsesama manusia. Hari ini, Ditreskrimum Polda Sultra menunjukkan kepedulian itu. SHM tahun 1982 milik orang tua kami kini keabsahannya diselamatkan dan dijaga ketat di dalam ruang penyidik,” lanjut Abdul Jamil dengan penuh emosional.

“Ditreskrimum Polda Sultra telah membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah. Terima kasih Bapak Kapolda Sultra dan seluruh tim penyidik yang telah mengembalikan senyum dan ketenangan di tanah transmigrasi Landono. Kami rakyat kecil akan berdiri mengawal di belakang garis perjuangan kepolisian hingga para mafia tanah ini benar-benar memakai rompi oranye!” pungkas Abdul Jamil.

 

Laporan:tim redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *