banner 728x250

Dugaan Aktivitas Setahun Oplos Miras Ilegal Asal Cina di Morosi Terbongkar, Diduga Ada Jaringan Beking.

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE, SULAWESI TENGGARA –Dugaan Praktik produksi dan peredaran minuman beralkohol (miras) oplosan ilegal di kawasan industri tambang Morosi, Kabupaten Konawe, akhirnya terkuak ke publik. Aktivitas yang diduga telah berlangsung selama hampir satu tahun ini melibatkan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina sebagai peracik utama, serta diduga kuat berjalan mulus karena dilindungi oleh jaringan terorganisir.

Berdasarkan investigasi lapangan dan pengakuan dari pihak keluarga pelaku, bahan baku mentah untuk minuman keras tersebut diselundupkan langsung dari Cina. Bahan-bahan kimia berbahaya itu kemudian diracik secara mandiri oleh oknum WNA tersebut di dalam kawasan industri, lalu diedarkan secara masif namun tertutup di lingkungan pekerja tambang.

banner 325x300

Istri Pelaku Benarkan Aktivitas Pengoplosan
Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan istri dari WNA tersebut, Ega, saat diwawancarai oleh awak media. Ega membenarkan bahwa bisnis ilegal suaminya tersebut sudah berjalan selama hampir satu tahun menggunakan bahan-bahan dari luar negeri.

“Minuman racikan tersebut baru berjalan hampir satu tahun, dan beberapa bahan racikannya dibawa dari negara Cina. Memang benar ada oplosan tersebut, namun cara membuatnya saya tidak mengetahui, yang mengetahui semua hanya suami saya,” ungkap Ega.

Sorotan Lemahnya Pengawasan dan Dugaan “Bekingan”
Kasus ini memicu kegemparan lantaran munculnya dugaan kuat adanya aliran dana atau “setoran rutin” bulanan kepada oknum-oknum tertentu sebagai uang keamanan. Hal inilah yang disinyalir membuat aktivitas berbahaya ini tidak tersentuh hukum dalam waktu yang lama.

Minuman oplosan tanpa izin edar ini dinilai sangat mengancam keselamatan jiwa para pekerja tambang dan masyarakat sekitar, mengingat kandungan dan standar kesehatannya sama sekali tidak teruji oleh BPOM.

Desakan Tindakan Tegas Lintas Instansi
Masyarakat dan pemerhati hukum mendesak tindakan nyata dan respons cepat dari aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus yang mencoreng pengawasan di kawasan objek vital nasional ini.

Jika terbukti, jaringan ini dapat dijerat pasal berlapis, meliputi:

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan (terkait produksi pangan ilegal berbahaya).

UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (penyalahgunaan izin tinggal tenaga kerja asing).

UU Kepabeanan (terkait penyelundupan bahan baku dari luar negeri).

Pasal Tipikor/Pungli (jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat yang menerima setoran).

Hingga rilis ini diturunkan, publik menunggu langkah konkret dari pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Bea Cukai, serta pihak Imigrasi untuk melakukan sidak dan penangkapan di kawasan tambang Morosi.Aktivitas Setahun Oplos Miras Ilegal Asal Cina di Morosi Terbongkar, Diduga Ada Jaringan Beking.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *