banner 728x250

PERAK SULTRA Desak APH Usut Dugaan “Lelang Gelap” & Penipuan Unit oleh FIF Konawe Selatan

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE SELATAN – Praktik eksekusi kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan kembali memicu konflik hukum. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Rakyat Kota (PERAK) Sultra secara resmi menyoroti dugaan pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh PT FIF terhadap debitur atas nama Ical Rahmat Kusadat, warga Desa Lamooso.

Modus “Titip Unit” yang Berujung Lelang Sepihak

banner 325x300

Ketua DPD PERAK Sultra Konawe Selatan, Akram Bandu, mengungkapkan bahwa penarikan unit dilakukan dengan siasat manipulatif. Pihak leasing diduga menggunakan dalih “penitipan sementara” untuk membawa kendaraan debitur ke kantor.

Namun, saat debitur berupaya melunasi tunggakan satu bulan sesuai arahan awal perwakilan FIF, pihak perusahaan justru memberikan jawaban kontradiktif. Melalui pesan WhatsApp, FIF secara sepihak menyatakan bahwa unit tersebut telah masuk dalam daftar lelang, tanpa adanya prosedur pemberitahuan (somasi) resmi maupun proses hukum yang transparan.

 

“Ini bukan sekadar penarikan, tapi perampasan bermodus penipuan. Mengambil unit dengan alasan dititip lalu diam-diam dilelang adalah tindakan premanisme korporasi yang mengangkangi hak konsumen,” tegas Akram Bandu.

 

Analisis Pelanggaran Hukum

Berdasarkan investigasi di lapangan, PERAK Sultra menyatakan FIF diduga kuat melanggar tiga instrumen hukum utama:

 

UU No. 42 Tahun 1999 & Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019: Eksekusi jaminan fidusia wajib melalui kesepakatan sukarela atau putusan pengadilan yang inkracht. Penarikan sepihak tanpa restu debitur adalah tindakan ilegal.

KUHP (Pidana Berapis):

Pasal 378 (Penipuan): Terkait tipu muslihat modus “titip unit”.

Pasal 372 (Penggelapan): Terkait pelelangan aset tanpa transparansi dan persetujuan pemilik.

Pasal 368 (Perampasan): Jika terdapat unsur paksaan dalam proses eksekusi.

Perkapolri No. 8 Tahun 2011: Pengamanan eksekusi wajib melibatkan kepolisian dan didasarkan pada sertifikat fidusia yang sah, bukan dilakukan secara liar.

 

Pernyataan Sikap DPD PERAK Sultra

PERAK Sultra menegaskan tidak akan menoleransi praktik yang menindas masyarakat kecil. Akram Bandu mendesak:

 

Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil pimpinan FIF cabang terkait atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi izin operasional kantor pembiayaan yang mengabaikan prosedur perlindungan konsumen.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Lembaga pembiayaan tidak boleh merasa kebal hukum. Hak konsumen dilindungi undang-undang, dan keadilan harus ditegakkan di Konawe Selatan,” tutup Akram.

 

Red:alim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *