banner 728x250

SULTRA-Cw Desak Pemkot Kendari Sidak Pembangunan BTN Anay Residence: Ancaman Longsor Intai Warga Pasir Putih

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI (6 Mei 2026) – Eksekutif Investigasi Sulawesi Tenggara Corruption Watch (SULTRA-Cw), Nursalim MK, mengeluarkan peringatan keras terkait aktivitas pembangunan perumahan BTN Anay Residence yang berlokasi di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu (Lrg. Pasir Putih), Kota Kendari.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Rabu (06/05), ditemukan kondisi lingkungan yang memprihatinkan akibat kegiatan land clearing (pembersihan lahan) dan cut and fill (pemotongan lereng) di area perbukitan. Aktivitas tersebut diduga kuat menjadi pemicu utama meningkatnya risiko erosi dan ancaman tanah longsor yang kini menghantui pemukiman warga di bawahnya.

banner 325x300

Temuan Lapangan dan Dampak Lingkungan:

Risiko Longsor Tinggi: Kupasan tanah lereng dibiarkan terbuka tanpa vegetasi penutup atau penguatan struktur (geotekstil), sehingga akar pohon tidak lagi mampu mengikat tanah saat hujan turun.

Kerusakan Fasilitas Umum: Aliran air dari atas bukit proyek yang tidak terkelola mengakibatkan badan jalan utama di Lrg. Pasir Putih mengalami kerusakan serius dan tertutup material lumpur.

Ancaman Pemukiman: Rumah-rumah warga di area sekitar terancam terkena dampak langsung erosi dan potensi pergeseran tanah jika curah hujan meningkat.

“Kami melihat keadaan lingkungan di Pasir Putih ini bisa berakibat fatal. Ini bukan sekadar masalah drainase, tapi ancaman keselamatan jiwa dan kerugian materiil warga. Jika pembangunan ini dibiarkan tanpa langkah antisipasi cepat dari pihak pengembang, maka bencana tinggal menunggu waktu,” tegas Nursalim MK, Eksekutif Investigasi SULTRA-Cw.

Tuntutan SULTRA-Cw:

Atas temuan tersebut, SULTRA-Cw secara resmi menyampaikan poin-poin tuntutan sebagai berikut:

Kepada Developer Anay Residence: Segera melakukan langkah teknis darurat untuk memperkuat lereng dan memperbaiki sistem drainase agar air tidak meluap ke badan jalan dan rumah warga.

Kepada Pemerintah Kota Kendari: Meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi pekerjaan guna melihat langsung pelanggaran teknis di lapangan.

Kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari: Mendesak DLH untuk membentuk Satgas Investigasi guna memeriksa dokumen AMDAL atau UKL-UPL milik pengembang. SULTRA-Cw mempertanyakan apakah izin lingkungan yang dikantongi sudah sesuai dengan realita pengerjaan di lapangan.

“Kami meminta tindakan tegas. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur lingkungan dan ketiadaan mitigasi bencana, pemerintah harus berani menghentikan sementara aktivitas pembangunan tersebut demi keamanan rakyat,” pungkas Nursalim.

Laporan tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *