banner 728x250

APPK Desak OJK dan Pemkot Kendari Sidak Konter “Jastip” Elektronik Berbunga 80%

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI – Aliansi Pemerhati Pencegahan Korupsi (APPK) secara resmi melayangkan desakan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah Kota Kendari untuk segera turun ke lapangan. Hal ini menyusul temuan adanya praktik pinjaman ilegal berkedok konter pulsa ocing cell yang menjerat warga dengan bunga mencekik hingga 80%.

Ketua APPK mengungkapkan bahwa praktik ini merupakan bentuk perjudian nasib rakyat kecil yang sedang terdesak ekonomi.

banner 325x300

Modus “Gadai Gelap” di Balik Meja Konter

Berdasarkan laporan yang dihimpun, oknum pemilik jasa titip (jastip) berinisial (O) diduga menjalankan bisnis penggadaian handphone dan barang elektronik lainnya tanpa izin resmi. Modus operandi yang dilakukan meliputi:

 

Kedok Usaha: Menggunakan papan nama konter penjualan pulsa atau aksesoris untuk menyamarkan aktivitas pembiayaan.

 

Bunga Fantastis: Debitur atau masyarakat yang menitipkan barang dikenakan bunga mencapai 80%, yang jauh melampaui batas kewajaran dan regulasi negara.

 

Tanpa Legalitas: Aktivitas ini diduga kuat tidak memiliki izin usaha pergadaian dari OJK.

 

Penggelapan Pajak: Usaha tersebut tidak menyetorkan pajak kepada pemerintah daerah, sehingga merugikan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

 

Tuntutan Aliansi Pemerhati Pencegahan Korupsi (APPK)

APPK meminta langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah setempat melalui poin-poin berikut:

 

Pembentukan Satgas Investigasi: Meminta Pemkot Kendari segera membentuk tim terpadu untuk melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke titik-titik konter yang dicurigai sebagai lokasi praktik rentenir.

Pemanggilan Oknum Inisial (O): Mendesak pihak berwenang untuk memanggil dan memeriksa oknum (O) atas dugaan praktik perbankan/pembiayaan ilegal.

 

Sanksi Tegas: Meminta penutupan tempat usaha dan pemberian sanksi pidana jika terbukti melanggar undang-undang keuangan.

Audit Pajak: Meminta Dinas Pendapatan Daerah mengecek legalitas dan kepatuhan pajak dari usaha-usaha yang bersangkutan.

Tinjauan Regulasi: Ancaman Pidana bagi Pelaku

Praktik yang dilakukan oknum (O) jika terbukti benar, dapat dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 305 UU No. 4 Tahun 2023 (UU PPSK): Setiap orang yang melakukan aktivitas usaha jasa pengembangan dan penguatan sektor keuangan tanpa izin (termasuk gadai swasta ilegal) diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan denda hingga Rp1 triliun.

Peraturan OJK (POJK) No. 31/POJK.05/2016: Mengatur bahwa seluruh usaha pergadaian wajib memiliki izin resmi dari OJK untuk menjamin perlindungan konsumen dan standarisasi bunga.

Pasal 378 KUHP: Terkait kemungkinan adanya unsur penipuan dalam perjanjian yang tidak transparan dan merugikan pihak debitur secara sepihak.

Berita ini sifatnya:dugaan, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah

 

“Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat Kendari diperas oleh oknum yang mencari keuntungan di atas penderitaan orang lain. OJK harus tegas, jangan tunggu korban makin banyak,” tegas perwakilan APPK dalam pernyataannya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *