KENDARI, 29 April 2026– Lembaga Pergerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (PERAK SULTRA) menyoroti tajam aktivitas operasional PT Jasa Mutu Mineral Indonesia yang berlokasi di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Perusahaan jasa inspeksi mineral tersebut diduga kuat melanggar prosedur penyimpanan sampel material yang berdampak buruk pada lingkungan dan kenyamanan warga setempat.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Rabu (29/04/2026), tim PERAK SULTRA menemukan puluhan karung material sisa sampel nikel yang ditumpuk secara terbuka di bahu jalan publik dan area pemukiman warga.
Pelanggaran Regulasi dan Dampak Lingkungan
Ketua Tim Media PERAK SULTRA menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009,tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22 Tahun 2021.
“Faktanya, sisa sampel mineral ini dibiarkan terpapar cuaca di luar fasilitas gedung. Saat hujan, material tercecer masuk ke drainase warga. Ini jelas melanggar standar. Sisa usaha seharusnya berada di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang berizin, bukan di bahu jalan atau samping rumah warga,” tegasnya.
Respons Perusahaan Dinilai Tidak Berdasar
Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon, Manajer PT Jasa Mutu Mineral Indonesia berdalih bahwa material tersebut tidak mengandung Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun, pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen hukum atau hasil uji laboratorium untuk memperkuat klaim tersebut.
Mengenai rencana perusahaan untuk berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tim PERAK SULTRA menilai langkah tersebut tidak menghapus fakta pelanggaran yang sudah terjadi. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, penyimpanan sisa material wajib dilakukan di tempat tertutup tanpa memandang durasi penyimpanan. Meletakkan material di luar gedung merupakan pelanggaran administrasi karena tidak sesuai dengan dokumen AMDAL atau UKL-UPL perusahaan.
Langkah Hukum dan Somasi
Sebagai bentuk tindakan tegas, PERAK SULTRA telah melayangkan Surat Somasi, kepada pimpinan PT Jasa Mutu Mineral Indonesia dengan tenggat waktu klarifikasi 1×24 jam.
“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan nyata, kami akan resmi melaporkan temuan ini ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta DLH Kota Kendari. Kami mendesak adanya evaluasi menyeluruh hingga pencabutan izin operasional jika terbukti mengabaikan keselamatan lingkungan,” pungkasnya.
Redaksi:Alim


















