KONAWE SELATAN — Kegiatan cetak kolam air tawar senilai Rp90.860.000 di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai proses pembentukan kelompok penerima, mekanisme verifikasi, hingga administrasi sebelum kegiatan yang disebut bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) Dewan tersebut direalisasikan melalui APBD.
Sorotan bermula dari upaya meminta klarifikasi kepada Dinas Perikanan Konsel mengenai dasar penetapan Pokdakan MEROWISA sebagai penerima kegiatan cetak kolam.
Saat dikonfirmasi mengenai dasar kegiatan tersebut, Kepala Dinas Perikanan Konsel menyampaikan bahwa kegiatan tersebut, jika tidak salah, merupakan aspirasi Dewan.
“Ini aspirasinya dewan kalau tidak salah. Nanti saya coba tanya Kabidnya.”
Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi kembali kepada pihak Dinas mengenai status kelompok penerima.
Pihak Dinas menyebut bahwa kelompok tersebut kemungkinan merupakan kelompok baru dan menegaskan bahwa verifikasi telah dilakukan oleh tim teknis.
“Kalau cetak kolam mungkin itu kelompok baru. Dan jelas diverifikasi oleh tim teknis Dinas.”
Tidak berhenti di situ, pihak Dinas kembali menyampaikan bahwa Kabid bersama seksi terkait telah turun melakukan verifikasi dan terdapat dokumentasi.
“Ini saya habis tanya Kabid dan seksinya, mereka turun verifikasi, ada juga dokumentasinya. Itu memang prosedur kami memberikan bantuan.”
Penyuluh: Kelompok Biasanya Ditumbuhkan dari Penyuluh
Keterangan tersebut kemudian menjadi menarik setelah dilakukan klarifikasi kepada penyuluh perikanan.
Salah seorang penyuluh, Ibu Sitti, menjelaskan bahwa penyuluh pada dasarnya mengetahui proses penumbuhan kelompok, meskipun bantuan yang diberikan bersumber dari aspirasi.
“Sebenarnya penyuluh harus mengetahui, karena yang biasa menumbuhkan kelompok itu dari kami penyuluh, walaupun bantuan-bantuan itu dari aspirasi.”
Pernyataan ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kapan Pokdakan MEROWISA dibentuk dan bagaimana proses kelompok tersebut sampai dapat menjadi penerima kegiatan yang bersumber dari APBD.
Apakah kelompok tersebut telah terbentuk dan dibina sebelum aspirasi diajukan, atau baru terbentuk setelah adanya program?
Penyuluh Wilayah Ranomeeto dan Ranomeeto Barat Akui Tak Dikonfirmasi
Klarifikasi selanjutnya dilakukan kepada Ibu Siti Ratna, S.Pi., Penyuluh Perikanan Wilayah Kerja Ranomeeto dan Ranomeeto Barat.
Dalam keterangannya, Siti Ratna menyampaikan bahwa dirinya tidak mendapatkan konfirmasi dari pihak Dinas terkait adanya bantuan tersebut.
Keterangan ini menjadi perhatian karena sebelumnya pihak Dinas menyatakan bahwa kelompok penerima merupakan kelompok baru dan telah diverifikasi oleh tim teknis.
Jika benar verifikasi telah dilakukan, maka publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai siapa tim yang melakukan verifikasi, kapan verifikasi dilakukan, apa saja yang diverifikasi, serta apakah penyuluh wilayah mengetahui atau dilibatkan dalam proses tersebut.
Pokir Tetap Dipertanyakan Administrasinya
Siti Ratna juga menjelaskan bahwa bantuan yang bersumber dari Pokir tetap perlu melalui proses administrasi yang sesuai.
Dalam penjelasannya, proses administrasi tersebut berkaitan dengan kelengkapan dan pendataan penerima, termasuk Kartu KUSUKA dan SIMLUHTAN, sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang perlu diperjelas oleh Dinas Perikanan, khususnya terkait status administrasi Pokdakan MEROWISA.
Sebab, apabila kelompok tersebut benar merupakan kelompok baru, perlu diketahui:
- Kapan kelompok tersebut dibentuk?
- Siapa yang membentuk dan membina?
- Siapa saja anggota kelompoknya?
- Kapan kelompok mulai didata?
- Apakah kelompok telah memiliki kelengkapan administrasi sebelum kegiatan diusulkan?
- Kapan dan siapa yang melakukan verifikasi?
- Apakah terdapat laporan atau berita acara hasil verifikasi?
- Apakah lokasi cetak kolam telah diverifikasi sebelum anggaran direalisasikan?
Rp90,86 Juta dan Dasar Perhitungannya
Selain status kelompok, nilai kegiatan sebesar Rp90.860.000 juga menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Publik berhak mengetahui apa bentuk kegiatan yang dibiayai, berapa volume cetak kolam, bagaimana kondisi lokasi sebelum pekerjaan, bagaimana kebutuhan kelompok dihitung, serta apa dasar penetapan nilai anggaran tersebut.
Jika pihak Dinas menyatakan seluruh proses telah sesuai prosedur, maka dokumen pendukung seperti proposal, data kelompok, daftar anggota, dokumen pendataan, hasil verifikasi teknis, dokumentasi lapangan, RAB, serta dokumen pelaksanaan kegiatan menjadi penting untuk memastikan bahwa proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Kejelasan
Sorotan terhadap kegiatan ini tidak serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran. Namun, adanya perbedaan keterangan mengenai keterlibatan penyuluh dan proses pembentukan kelompok menjadi alasan yang cukup untuk meminta klarifikasi secara terbuka.
Pertanyaan publik saat ini bukan sekadar “siapa yang mengusulkan?”, tetapi lebih jauh:
Apakah Pokdakan MEROWISA sudah terbentuk dan memenuhi persyaratan sebelum kegiatan masuk dalam penganggaran APBD, ataukah kelompok tersebut baru muncul setelah adanya program Pokir?
Jika seluruh tahapan memang telah dilakukan sesuai prosedur, maka dokumen dan kronologi proses tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada pernyataan “ini aspirasi Dewan” atau “sudah diverifikasi tim teknis”, tetapi dapat dibuktikan melalui dokumen dan fakta lapangan.
Publik kini menunggu penjelasan Dinas Perikanan Konsel mengenai kronologi lengkap pembentukan Pokdakan MEROWISA, proses verifikasi, dasar penganggaran, hingga realisasi kegiatan cetak kolam senilai Rp90.860.000 tersebut.


















