banner 728x250

Sebar Data Penerima Bansos di Sosmed, PPA Sultra Kecam Kecerobohan Dinsos Konawe Selatan

banner 120x600
banner 468x60

ANDOOLO, KONAWE SELATAN – Tindakan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Konawe Selatan yang blak-blakan membuka data pribadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos dan Program Keluarga Harapan (PKH) terindikasi judi online di media sosial memicu reaksi keras.

Al alim “Ketua Umum Persatuan Pemuda Aktivis Sulawesi Tenggara (PPA Sultra) angkat bicara dan mengecam keras aksi yang dinilai sebagai bentuk kecerobohan fatal birokrasi.

banner 325x300

Ketua Umum PPA Sultra menyatakan bahwa langkah publikasi data pribadi warga ke media sosial merupakan tindakan gegabah yang mempertontonkan ketidakpahaman hukum oleh instansi pemerintah daerah.

“Aksi public shaming digital ini dinilai telah melangkahi wewenang dan melanggar hak privasi mendasar warga negara.”Ini adalah tindakan yang sangat ceroboh dari Dinsos Konawe Selatan. Membuka data pribadi seperti nama, alamat, bahkan identitas spesifik penerima bantuan di media sosial jelas-jelas menabrak hukum.

“Tindakan ini membuat kami bertanya-tanya, terus apa fungsi Dinas Sosial hari ini kalau kerjanya hanya sekadar mempermalukan warga di dunia maya?” ujar Ketua Umum PPA Sultra dalam keterangan persnya, Sabtu (15/8/2026).

PPA Sultra menegaskan bahwa sebagai lembaga negara yang digaji oleh uang rakyat melalui pajak, Dinsos Konawe Selatan seharusnya mengedepankan asas profesionalisme dan asas praduga tak bersalah. Data indikasi transaksi judi online yang diterima dari pusat seharusya divalidasi secara tertutup melalui verifikasi lapangan oleh pendamping sosial, bukan langsung diumbar ke publik.

Aktivis pemuda ini mengingatkan bahwa penyebaran data kependudukan dan finansial secara sepihak di media sosial berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan UU PDP, aparatur negara yang sengaja mengungkapkan data pribadi orang lain secara melawan hukum dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga 4 tahun.”Rakyat ini membayar pajak setiap bulan untuk dilindungi hak-haknya oleh negara, bukan untuk dieksploitasi datanya saat terjadi masalah administratif.

Banyak kasus di mana data NIK warga dicatut sepihak oleh pihak ketiga untuk akun judi online. Jika Dinsos langsung mengunggahnya ke medsos tanpa klarifikasi rahasia, warga miskin yang menjadi korban justru menanggung beban sosial yang berlipat ganda,” lanjutnya.Menyikapi ketidakbecusan kinerja ini, PPA Sultra mendesak Inspektorat Daerah Konawe Selatan dan Ombudsman Republik Indonesia untuk segera memeriksa jajaran pimpinan Dinsos Konawe Selatan.

Tegas Al alim jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi dan penghapusan data dari media sosial, persatuan pemuda aktivis Sulawesi tenggara ini menyatakan siap membawa persoalan pelanggaran hukum privasi ini ke ranah hukum pidana,.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *