KONSEL — Gelombang kecaman terhadap Dinas Sosial (Dinsos) dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kian memuncak. Langkah Dinsos merilis data mentah indikasi judi online yang berujung pada kebocoran Data Pribadi (PDP) dan penyebaran NIK/KK secara telanjang memicu kemarahan publik, khususnya generasi muda daerah.
Menanggapi tindakan sepihak yang dinilai menyudutkan masyarakat kecil tersebut, tokoh pemuda Konawe Selatan, Andi, secara tegas pasang badan membela ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) yang mendadak distigmatisasi sebagai pelaku kejahatan siber.
Pasang Badan Bela Emak-emak dan Lansia Pedesaan
Andi menilai tindakan Pemkab dan Dinsos Konsel yang melempar narasi judi online ke media sosial tanpa verifikasi faktual (ground-checking) terlebih dahulu di lapangan adalah bentuk kecerobohan birokrasi yang memprihatinkan.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat warga miskin di kampung-kampung dihakimi secara sepihak. Banyak dari nama yang dicantumkan dalam data tersebut adalah emak-emak, ibu rumah tangga, dan lansia. Mereka ini jangankan paham aplikasi judi online, membaca pesan singkat saja kesulitan. Sangat besar kemungkinan NIK atau nomor HP mereka dicatut atau jadi korban jebakan spam digital,” tegas Andi dalam keterangan resminya, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Andi, Pemkab Konsel seharusnya bertindak sebagai pelindung rakyat, bukan justru ikut-ikutan melakukan trial by press dan victim blaming (menyalahkan korban) kepada warga yang berada di posisi rentan.
Soroti Data Cacat Hitung dan Kebocoran PDP
Tidak hanya menyoal aspek kemanusiaan, Andi juga membeberkan bukti-bukti cacatnya administrasi Dinsos Konsel. Ia menunjuk adanya kekeliruan matematis (error in calculation) pada tabel rekapitulasi resmi milik Dinsos, di mana total KPM tertulis 2.288, padahal penjumlahan aktual dari seluruh kecamatan hanya 2.286 KPM.
“Data rekapitulasi penjumlahan sederhana saja Dinsos salah dan tidak cermat. Lalu atas dasar apa mereka berani melempar tuduhan serius ini dan mengancam mencoret bansos warga? Ini jelas melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kecermatan,” seru Andi.
Lebih parah lagi, Andi mengecam keras beredarnya file mentah (.csv/.xlsx) di grup-grup percakapan publik yang memperlihatkan NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, hingga Nomor Rekening warga secara transparan tanpa masking.
“Ini bukan sekadar ceroboh, ini dugaan pelanggaran pidana UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pengungkapan data pribadi secara melawan hukum ada sanksi pidananya, hingga 4 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Dinsos sebagai pengendali data publik harus bertanggung jawab!” lanjutnya.
Tuntut Pemulihan Nama Baik dan Ancam Tempuh Jalur Hukum
Guna menghentikan kesewenang-wenangan ini, Andi bersama elemen pemuda Konawe Selatan menyampaikan seruan dan tuntutan tegas kepada Pemkab serta Dinsos Konsel:
Hentikan Wacana Pencoretan Bansos Sepihak: Lakukan verifikasi faktual pintu ke pintu (door-to-door) secara humanis bersama pendamping sosial sebelum mengambil tindakan administrasi apa pun.
Terbitkan Klarifikasi dan Permohonan Maaf Resmi: Pemkab Konsel wajib memulihkan nama baik para KPM, khususnya ibu-ibu dan lansia yang telah terstigma negatif di tengah masyarakat.
Usut Tuntas Pelaku Kebocoran Data: Dinsos harus mengevaluasi total sistem keamanan data internalnya agar data rahasia warga tidak menjadi konsumsi publik.
“Jika Dinsos dan Pemkab Konsel tetap berkeras dan enggan memulihkan nama baik warga miskin yang dirugikan, kami bersama tim hukum tidak ragu untuk menyeret skandal Maladministrasi ini ke Ombudsman RI dan melaporkan dugaan kebocoran data pribadi ini ke Kementerian Komdigi!” pungkas Andi.


















