Kendari_Ketua PKC PMII Sulawesi Tenggara, Awaludin Sisila, mengecam keras dugaan tindakan main hakim sendiri yang terjadi terhadap seorang warga yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal PT Merbau Indah Raya, Kebun Mowila. Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah beredar rekaman video yang diduga memperlihatkan korban mengalami kekerasan fisik saat berada di Pos Security perusahaan.
“Apabila seseorang diduga melakukan pencurian, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Tidak ada satu pun pihak yang memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman melalui tindakan kekerasan. Negara telah mengatur mekanisme penegakan hukum dan semua pihak wajib menghormatinya,” tegas Ketua PKC PMII Sultra, Awaludin Sisila.
Berdasarkan informasi yang diterima PKC PMII Sultra, korban telah diamankan oleh petugas keamanan perusahaan di Pos Security setelah diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit. Akan tetapi, pada saat korban berada di lokasi pengamanan tersebut, sejumlah orang yang diduga berasal dari unsur manajemen dan karyawan perusahaan datang dan diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Jika kronologi tersebut benar, maka tindakan itu merupakan bentuk main hakim sendiri yang tidak dapat dibenarkan. Dugaan pencurian tidak menghapus hak seseorang untuk memperoleh perlindungan hukum serta diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Awaludin.
PKC PMII Sultra juga memperoleh informasi bahwa setelah dugaan penganiayaan terjadi, terdapat upaya dari pihak yang diduga terlibat untuk memberikan kompensasi kepada korban atas luka fisik yang dialaminya. Namun, dugaan pemberian kompensasi tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum apabila benar telah terjadi tindak pidana. Hingga saat ini, korban beserta keluarganya masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
“Kompensasi, apabila benar ada, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengakhiri proses hukum. Perkara dugaan penganiayaan merupakan ranah hukum pidana yang harus diusut secara objektif demi memberikan keadilan kepada korban,” kata Awaludin.
PKC PMII Sultra mendesak Kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa korban, saksi-saksi, rekaman video yang telah beredar, serta seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut. Organisasi tersebut juga meminta manajemen PT Merbau Indah Raya bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses penegakan hukum.
“Kami meminta aparat bertindak cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun karena keadilan merupakan hak setiap warga negara,” tutup Awaludin Sisila.


















