Skandal Penimbunan BBM di SPBU Motaha Berunjung Penganiayaan Himakta Angkat Bicara

Himpunan Mahasiswa Kecamatan Angata (HIMAKTA) mengecam keras tindakan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di SPBU Motaha, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Juga terjadi suatu kejahatan kriminalisasi terhadap masyarakat setempat yang sedang mencari Pembenaran

 

Menurut keterangan saksi mata, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 00.10 Dinihari Sabtu 28 Desember 2024. Warga setempat melihat aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU Motaha. Saat dicek, ternyata terdapat penimbunan BBM dalam jumlah kurang lebih belasan jerigen dalam mobil pick up. Ketika warga mencoba mengambil foto Video sebagai bukti, terduga pelaku melakukan aksi penganiayaan yang brutal.

 

Seperti yang disampaikan oleh Muh Erit Prasetia, S.E selaku sekretaris umum himakta kepada awak media melalui keteranganya, Minggu (29/12/2024).

 

“Kami menilai bahwa manajemen SPBU Motaha terindikasi Lumbung Premanisme juga gagal dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya. Penimbunan BBM secara ilegal merugikan negara dan masyarakat,” Ucap Erit

 

Erit juga menambahkan bahwa pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian resort angata telah gagal dalam menegakkan supremasi hukum lingkup kecamatan angata, sehingga terjadi penimbunan BBM dan penganiayaan terhadap warga kecamatan angata.

 

“Kami juga menilai bahwa pihak kepolisian setempat telah gagal dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap aktivitas ilegal tersebut. Seharusnya kejadian OTT beberapa waktu yang lalu dengan kasus yang sama dijadikan bahan evaluasi untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal tersebut, tetapi yang saya lihat justru terkesan tidak ada rasa tanggung jawab.” Tegasnya

 

Himakta juga melayangkan Kritikan dan pernyataan secara kelembagaan untuk turun melakukan pengawalan terhadap kasus yang saat ini sedang di perhadapkan oleh masyarakat kecamatan angata

Kritik Terhadap Pihak Berwenang HIMAKTA menyoroti beberapa hal:

 

1. Kegagalan pihak kepolisian dalam mengawasi dan mengontrol aktivitas ilegal.

2. Kegagalan manajemen SPBU dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya.

3. Kurangnya perlindungan bagi warga yang melaporkan kejadian tersebut.

4. Keterlibatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penimbunan BBM ilegal.

 

Tuntutan:

1. Pihak kepolisian harus segera menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap pelaku.

2. Manajemen SPBU Motaha harus bertanggung jawab atas tindakan penimbunan BBM ilegal.

3. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan pencegahan penimbunan BBM.

4. Perlindungan bagi warga yang melaporkan kejadian tersebut.

5. Pembersihan internal pihak kepolisian dari oknum-oknum yang korup.

 

Jika tuntutan diatas tidak diindahkan maka HIMAKTA akan melakukan hal-hal berikut.

 

1. HIMAKTA akan melakukan aksi demonstrasi di kantor kepolisian setempat.

2. HIMAKTA akan mengirimkan surat protes kepada pihak kepolisian dan pemerintah.

3. HIMAKTA akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini.

4. HIMAKTA akan bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil lainnya untuk memperkuat tekanan kepada pihak berwenang.

 

 

 

 

Laporan:Tim

  • Related Posts

    IMALAK Ancaman Laporkan Kejati Sultra ke Jamwas Jika Kasus Korupsi Tidak Dibuka Kembali yang Melibatkan Oknum Anggota DPRD Kendari

    Kendari – Ikatan Mahasiswa Lintas Kampus (IMALAK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait penghentian kasus dugaan korupsi proyek sambung rumah di Kabupaten Bombana.  …

    Baca Berita Selengkapnya >>>

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini, Senin 20 Januari 2025

    KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini, Senin 20 Januari 2025.   Langkah tersebut diambil…

    Baca Berita Selengkapnya >>>

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Jangan Lewatkan !!!

    IMALAK Ancaman Laporkan Kejati Sultra ke Jamwas Jika Kasus Korupsi Tidak Dibuka Kembali yang Melibatkan Oknum Anggota DPRD Kendari

    • Januari 22, 2025
    IMALAK Ancaman Laporkan Kejati Sultra ke Jamwas Jika Kasus Korupsi Tidak Dibuka Kembali yang Melibatkan Oknum Anggota DPRD Kendari

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini, Senin 20 Januari 2025

    • Januari 20, 2025
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini, Senin 20 Januari 2025

    Aktivis Muda Indonesia(KAMI) Sulawesi Tenggara Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan di Konawe Selatan

    • Januari 20, 2025
    Aktivis Muda Indonesia(KAMI) Sulawesi Tenggara Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan di Konawe Selatan

    Bentrok Sengit Rebut Lahan di Konsel, Warga vs PT Marketindo Selaras

    • Januari 18, 2025
    Bentrok Sengit Rebut Lahan di Konsel, Warga vs PT Marketindo Selaras

    Abdul Hakim Kepala Desa Terpilih Wonua kongga Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan Siap Tempur Bangun Wonua kongga

    • Januari 16, 2025
    Abdul Hakim  Kepala Desa Terpilih Wonua kongga Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan Siap Tempur Bangun Wonua kongga

    Awali Tahun 2025, DPRD Konawe Melakukan Kunker Ke MenPAN-RB

    • Januari 15, 2025
    Awali Tahun 2025, DPRD Konawe Melakukan Kunker Ke MenPAN-RB