banner 728x250

Upaya Pemerkosaan di Konawe Selatan, Gadis 18 Tahun Trauma

banner 120x600
banner 468x60

Seorang gadis berusia 18 tahun di Desa Lamoso, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, masih mengalami trauma berat setelah menjadi korban dugaan upaya pemerkosaan pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 24.00 WITA. Peristiwa tragis ini terjadi di rumah orang tua korban, saat seluruh penghuni rumah, termasuk ibu dan adik korban, sedang tertidur lelap.

Menurut keterangan keluarga korban, terduga pelaku berinisial E, secara diam-diam masuk ke kamar korban dengan memanjat tembok bagian dapur rumah. “Dari analisa kami di tempat kejadian, kami melihat beberapa jejak pelaku yang kami duga masuk lewat dapur dengan mengendap-endap. Pelaku berhasil masuk ke kamar korban dan melakukan aksinya untuk melakukan perbuatan bejatnya,” ungkap salah seorang anggota keluarga korban.

banner 325x300

Korban menuturkan bahwa pelaku berusaha membuka pakaiannya. Saat terbangun dan menyadari apa yang terjadi, korban segera memberontak dan melakukan perlawanan. Pelaku yang panik kemudian mengeluarkan gunting dan mengancam korban agar tidak berteriak. Namun, korban yang ketakutan justru berteriak meminta pertolongan, dan saat itulah pelaku E langsung melarikan diri.

Mendengar teriakan putrinya, ibu dan adik korban yang tidur di kamar sebelah segera mendatangi kamar korban untuk mencari tahu apa yang terjadi. Setelah korban menceritakan kejadian tersebut, sang ibu segera melapor kepada Kepala Desa Lamoso.

Korban yang masih terguncang menghubungi ayahnya yang berada di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto, melalui telepon, meminta ayahnya segera datang ke Desa Lamoso. Setelah mendengar seluruh rangkaian peristiwa, orang tua korban langsung melaporkan percobaan pemerkosaan ini ke Polsek Angata. Namun, pihak Polsek menyarankan agar kasus ini dilaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Konawe Selatan.

Saat ini, kasus dugaan percobaan pemerkosaan tersebut telah ditangani oleh Polres Konawe Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/VI/2025/SPKT/POLRES KONAWE SELATAN/POLDA SULTRA, tertanggal 5 Juni 2025.

Pihak keluarga korban berharap agar Polres Konawe Selatan dapat segera menangkap pelaku dan menghukumnya sesuai dengan perbuatannya.

 

 

 

 

Red:Salim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *