Konawe Selatan – Pihak SMP Negeri 48 Konawe Selatan membantah tudingan adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp150 ribu per siswa. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang beredar dan dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
Kepala SMP Negeri 48 Konawe Selatan menegaskan bahwa sekolah tidak pernah melakukan pungutan liar kepada siswa maupun orang tua. Dana yang dimaksud adalah hasil kesepakatan bersama orang tua/wali siswa melalui rapat resmi komite sekolah.
“Dalam rapat komite, orang tua siswa secara bersama-sama menyepakati adanya iuran untuk mendukung kegiatan pendidikan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh perwakilan orang tua, komite sekolah, dan pihak sekolah,” jelas pihak sekolah.
Pihaknya juga menekankan bahwa iuran tersebut bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak ada konsekuensi apapun bagi siswa yang tidak berpartisipasi. Seluruh dana yang terkumpul dikelola secara transparan dan hanya digunakan untuk kebutuhan pendidikan.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite memang memiliki kewenangan melakukan penggalangan dana selama berdasarkan musyawarah, sukarela, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, SMP Negeri 48 Konawe Selatan menolak tuduhan pungli dan menegaskan bahwa mekanisme iuran komite telah sesuai aturan, berdasarkan musyawarah orang tua, serta tercatat dalam berita acara resmi.
Redaksi : Nursalim
Editor : Ila Syafitri