Himpunan Mahasiswa Kecamatan Angata (HIMAKTA) mengecam keras tindakan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di SPBU Motaha, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Juga terjadi suatu kejahatan kriminalisasi terhadap masyarakat setempat yang sedang mencari Pembenaran
Menurut keterangan saksi mata, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 00.10 Dinihari Sabtu 28 Desember 2024. Warga setempat melihat aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU Motaha. Saat dicek, ternyata terdapat penimbunan BBM dalam jumlah kurang lebih belasan jerigen dalam mobil pick up. Ketika warga mencoba mengambil foto Video sebagai bukti, terduga pelaku melakukan aksi penganiayaan yang brutal.
Seperti yang disampaikan oleh Muh Erit Prasetia, S.E selaku sekretaris umum himakta kepada awak media melalui keteranganya, Minggu (29/12/2024).
“Kami menilai bahwa manajemen SPBU Motaha terindikasi Lumbung Premanisme juga gagal dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya. Penimbunan BBM secara ilegal merugikan negara dan masyarakat,” Ucap Erit
Erit juga menambahkan bahwa pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian resort angata telah gagal dalam menegakkan supremasi hukum lingkup kecamatan angata, sehingga terjadi penimbunan BBM dan penganiayaan terhadap warga kecamatan angata.
“Kami juga menilai bahwa pihak kepolisian setempat telah gagal dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap aktivitas ilegal tersebut. Seharusnya kejadian OTT beberapa waktu yang lalu dengan kasus yang sama dijadikan bahan evaluasi untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal tersebut, tetapi yang saya lihat justru terkesan tidak ada rasa tanggung jawab.” Tegasnya
Himakta juga melayangkan Kritikan dan pernyataan secara kelembagaan untuk turun melakukan pengawalan terhadap kasus yang saat ini sedang di perhadapkan oleh masyarakat kecamatan angata
Kritik Terhadap Pihak Berwenang HIMAKTA menyoroti beberapa hal:
1. Kegagalan pihak kepolisian dalam mengawasi dan mengontrol aktivitas ilegal.
2. Kegagalan manajemen SPBU dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya.
3. Kurangnya perlindungan bagi warga yang melaporkan kejadian tersebut.
4. Keterlibatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penimbunan BBM ilegal.
Tuntutan:
1. Pihak kepolisian harus segera menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap pelaku.
2. Manajemen SPBU Motaha harus bertanggung jawab atas tindakan penimbunan BBM ilegal.
3. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan pencegahan penimbunan BBM.
4. Perlindungan bagi warga yang melaporkan kejadian tersebut.
5. Pembersihan internal pihak kepolisian dari oknum-oknum yang korup.
Jika tuntutan diatas tidak diindahkan maka HIMAKTA akan melakukan hal-hal berikut.
1. HIMAKTA akan melakukan aksi demonstrasi di kantor kepolisian setempat.
2. HIMAKTA akan mengirimkan surat protes kepada pihak kepolisian dan pemerintah.
3. HIMAKTA akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini.
4. HIMAKTA akan bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil lainnya untuk memperkuat tekanan kepada pihak berwenang.
Laporan:Tim