banner 728x250

SCW Desak Kejaksaan Usut Korupsi Dana Desa Koronua

banner 120x600
banner 468x60

Konawe Selatan – Aroma penyalahgunaan Dana Desa di Desa Koronua, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan, kian menguat. Sejumlah program pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa sejak tahun 2020 hingga 2025 diduga bermasalah dan terindikasi kuat merugikan keuangan negara.

Beberapa program yang seharusnya menjadi penopang pembangunan desa justru diduga tidak terealisasi sesuai peruntukan, di antaranya:

banner 325x300
  1. Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) – Diduga terdapat unit fiktif.
  2. Pembangunan Jalan Usaha Tani – Diduga fiktif dan tidak terealisasi.
  3. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Beberapa bulan tidak tersalur kepada penerima manfaat.
  4. Pembangunan Drainase – Diduga tidak sesuai RAB, bahkan HOK (Hari Orang Kerja) tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
  5. Program Ketahanan Pangan – Pengadaan bibit ternak, ikan, serta sawit diduga tidak sesuai volume anggaran.
  6. Pengadaan Alat Kesehatan – Diduga fiktif dan hanya tercatat di atas kertas.

Fakta-fakta ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

Desakan Lembaga Antikorupsi

Menanggapi hal tersebut, Nursalim selaku Eksekutif Investigasi Sultra Corruption Watch (SCW)mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara maupun Kejaksaan Negeri Andoolo, untuk segera turun tangan memeriksa dugaan penyalahgunaan Dana Desa Koronua.

Menurut Nursalim, indikasi penyimpangan yang terjadi sudah sangat terang benderang dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas, karena Dana Desa adalah amanat negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk diperdagangkan atau dikorupsi,” tegasnya.

Aturan yang Tegas Melarang Penyalahgunaan Dana Desa

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa wajib melaksanakan tata pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
    • Pasal 28: Kepala Desa yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dapat diberhentikan.
  • PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP 47/2015
    • Pasal 48: Dana Desa harus digunakan secara transparan, akuntabel, dan disiplin anggaran.
  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
    • Pasal 2: Keuangan Desa wajib dikelola berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib anggaran.
  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 2: Penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
    • Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan dipidana 1–20 tahun penjara dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.

Penutup

Dengan adanya dugaan program fiktif, BLT yang tidak tersalur, hingga pengadaan yang tidak sesuai, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa adalah hak rakyat, dan setiap penyalahgunaan harus diproses hukum tanpa pandang bulu.

 

 

 

 

Editor : Ila Syafitri

Pimpinan Redaksi : Akram Bandu

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *