Konawe Selatan – Menyikapi sorotan publik mengenai status legalitas operasional, PT MS memberikan klarifikasi resmi yang disampaikan langsung oleh Senior Manager , Bambang Slamet Subagyo. Ia menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Perlu kami tegaskan, PT MS sudah melengkapi hampir seluruh dokumen legal yang diperlukan dalam menjalankan usaha. Izin Usaha Perkebunan (IUP), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta izin lingkungan kami sudah miliki dan valid,” ujar Bambang.
Terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU), Bambang menyampaikan bahwa izin tersebut memang belum terbit, namun saat ini sedang dalam proses pengurusan melalui jalur resmi sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
“Benar, HGU kami belum keluar, tapi sedang kami proses dan tinggal menunggu terbit. Tidak benar kalau dikatakan kami tidak memiliki izin — sebagian besar perizinan utama kami sudah lengkap,” jelasnya.
Bambang juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan perkebunan memang wajib memiliki IUP, yaitu izin untuk usaha budidaya tanaman perkebunan maupun pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah, baik oleh bupati/wali kota maupun gubernur, sesuai kewenangannya.
“Kami juga mematuhi ketentuan sistem OSS (Online Single Submission) bagi perusahaan yang beroperasi sebelum UU 39/2014 diundangkan. Semua izin yang kami miliki telah kami daftarkan secara resmi,” tambahnya.
Selain aspek perizinan, PT MS juga menegaskan bahwa mereka aktif memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap negara.
“Kami adalah wajib pajak aktif. Setiap kewajiban pajak kami bayarkan secara berkala dan sesuai aturan perpajakan yang berlaku,” jelasnya.
Dari sisi sosial, PT MS menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat lokal. Hingga saat ini, 95% tenaga kerja yang direkrut adalah masyarakat asli , khususnya dari wilayah Kecamatan Angata dan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan.
“Kami ingin menegaskan bahwa perusahaan ini hadir bukan hanya untuk kepentingan bisnis, tapi juga memberdayakan masyarakat sekitar. Pertumbuhan lapangan kerja terus kami dorong dan kami menjamin seluruh ketenagakerjaan yang ada dikelola sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Bambang.
Dengan penjelasan ini, PT MS berharap publik mendapatkan informasi yang proporsional dan tidak terjebak pada asumsi yang tidak berdasar. Pihak manajemen menyatakan terbuka terhadap pengawasan dan siap bekerja sama dengan semua pihak demi terciptanya iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.