Menanggapi dualisme kepengurusan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara ( YPT – Sultra ) dan kepengurusan Rektor, tentu ini perlu dilihat dengan kacamata objektif agar publik, khususnya civitas akademika Unsultra dapat memahaminya.
Polemik klaim kepemilikan yayasan, masing-masing pihak memiliki dasar hukum dan juga celah atau cacat hukum. Untuk itu pola penyelesaian melalui dua hal, pertama upaya mediasi, kedua kuat-kuatan lewat jalur pengadilan berdasarkan data dan fakta hukum yang di sodorkan pihak berpolemik. Disitu akan berjalan sebagaimana mestinya, sehingga bisa ada kesimpulan siapa menang dan siapa yang kalah.
Kemudian yang menjadi pembahasan utama dalam tulisan ini adalah pengangkatan Rektor Unsultra Prof. Dr. Ir. H. Andi Bahrun, M.Sc.,Agric oleh ketua pengurus yayasan versi Dr. M. Yusuf, S.H.,M.H. beberapa hari lalu di salah satu hotel di kota Kendari. Berdasarkan keterangan Dr. M. Yusuf, S.H.,M.H. bahwa berdasarkan perubahan yang tertera dalam statuta Unsultra, Rektor bisa menjabat bahkan sampai seumur hidup.
Namun perlu kita ketahui, bahwa ada aturan terbaru yakni, Permendikbud – Ristek Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karir, dan Penghasilan Dosen. Tepat dalam pasal 32 ayat 2 yang membahas penugasan dosen ASN pada perguruan tinggi swasta, point b. penugasan dilaksanakan 1 ( satu ) kali dengan jangka waktu penugasan paling lama 5 ( lima ) tahun. Seharusnya dengan berlakunya peraturan menteri tersebut, statuta Unsultra yang katanya membolehkan Rektor Unsultra menjabat bisa sampai seumur hidup harus menyesuaikan, bukan dengan menabraknya.
Padahal peraturan menteri itu mulai berlaku pada tahun 2024, dimana kita tahu bersama Rektor Andi Bahrun, tengah menjabat berjalan 3 ( tiga ) periode masa jabatan di Unsultra. Maka dengan dilantiknya terbaru juga sebagai Rektor, menjadikan dirinya genap sebagai Rektor 4 periode di Unsultra. Tentu tindakan yang di lakukan oleh ketua Yayasan versi Dr. M. Yusuf, S.H.,M.H. tidak bisa kita benarkan sebab dengan jelas menabrak peraturan menteri terkait.
Disini Prof. Andi Bahrun hanya berposisi sebagai orang yang diangkat saja menjadi Rektor, artinya kewenangan besar dalam pengangkatan adalah ketua yayasan versi Dr. M. Yusuf, S.H.,M.H. yang jelas-jelas menabrak aturan. Dalam hal ini, Prof. Andi Bahrun sebenarnya punya hak untuk melakukan penolakan atas pengangkatannya, dengan pertimbangan selain aturan menteri melarang menjabat lebih dari 1 ( satu ) periode, juga persoalan etika dalam menjabat.
Sebab juga kita tahu, umumnya dan lazimnya jabatan itu hanya selama 2 ( dua ) periode saja, dengan tujuan agar tidak berpotensi ke hal yang sifatnya kesewenang-wenangan. Sebagaimana uangkapan yang paling masyhur dari Lord Acton; Kekuasaan itu cenderung korup, apabila kekuasaan itu absolut maka korupsinya absolut pula. Inilah yang di khawatirkan mengapa jabatan itu dimana saja selalu dibatasi.
Maka berdasarkan catatan penabrakan peraturan menteri dan persoalan etik tersebut, Prof. Andi Bahrun bisa saja terbebas dari pelanggaran administrasi berdasarkan pembatasan jumlah periode dalam Permendikbud – Ristek itu. Beliau harus melepaskan diri sebagai Dosen ASN yang menerima gaji dari negara sebagaimana tercatat sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Kendari. Sehingga setelah itu, resmilah sebagai swasta, yang terbebas dari peraturan menteri yang melarang dosen ASN menjabat sebagai Rektor lebih dari 1 ( satu ) periode.
Tetapi jika tidak, ini berpotensi polemik berkepanjangan yang tanpa berkesudahan selama Permendikbud – Ristek Nomor 44 Tahun 2024 itu belum dicabut keberlakuannya. Sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ini berpotensi mendapatkan ganjaran berupa sanksi ringan, sedang hingga berat. Ini juga bisa berimbas terhadap kebijakan-kebijakan dia sebagai Rektor yang secara administrasi melanggar peraturan menteri. Juga yang paling berbahaya, Ijazah para lulusan Unsultra akan di tanda tangani oleh seorang Rektor yang secara terang benderang menabrak peraturan menteri terkait.
Bukan pula hanya itu, masyarakat bakal berpotensi menghindari mendaftarkan diri di kampus Unsultra, bukan hanya terkait polemik klaim kepemilikan yayasan tetapi juga Rektor yang memiliki cacat hukum, jika tidak berani mengundurkan diri sebagai Dosen ASN.
Leciz Labanisi – Ketua BEM Fakultas Hukum Unsultra Periode 2023 – 2024


















