
Terkait adanya pembagian Bingkisan Berlogo pribadi (ASR), DPRD Sultra diminta memanggil Gubernur Sultra,”Indikasi penyalahgunaan wewenang”
Sarwan Ketua Bidang Eksternal PKC PMII Sultra, Secara kelembagaan Kami mendesak DPRD Sulawesi Tenggara segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengusut tindakan Gubernur Sulawesi tenggara(Sultra). yang membagikan bingkisan dengan logo pribadinya dalam acara resmi pemerintahan.
Tindakan ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi.
Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran Indikasi Penyalahgunaan Wewenang.
Pasal 76 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melarang kepala daerah membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya.
Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap pejabat wajib bertindak berdasarkan asas legalitas dan kepentingan umum.
Potensi Penyalahgunaan Anggaran dan tak akuntabel.
Jika bingkisan ini didanai oleh APBD, maka dapat melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo no 20 tahun 2021, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah juga melarang penggunaan APBD untuk kepentingan pribadi pejabat daerah.
Netralitas ASN.
Jika ASN terlibat dalam distribusi bingkisan ini, maka berpotensi melanggar Pasal 4 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa ASN harus netral dan tidak terlibat dalam tindakan yang menguntungkan pihak tertentu,jadi perlu dipertanyakan Integritas Pemerintahan Daerah.
Pasal 10 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menekankan bahwa pejabat negara wajib menghindari penyalahgunaan wewenang dan praktik yang dapat merugikan kepentingan publik, oleh sebab itu,Tuntutan Kami :
DPRD segera memanggil Gubernur dan pihak terkait dalam RDP terbuka untuk menjelaskan sumber anggaran dan mekanisme pembagian bingkisan ini.
Jika terbukti ada pelanggaran, DPRD harus merekomendasikan sanksi administratif dan mendorong audit oleh BPK atau APIP.
Memastikan ASN tidak dipaksa terlibat dalam kegiatan yang melanggar etika birokrasi.
DPRD memiliki mandat untuk mengawasi pemerintah daerah. Jika mereka diam, maka mereka turut bertanggung jawab atas potensi penyalahgunaan kekuasaan ini,”tutup Sarwan S.H ketum Eksternal PKC PMII.
Laporan: Tim