Kendari,- Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulawesi Tenggara.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu menelan anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih yang menyeret Bendahara Pengeluaran Inisial (F) yang di duga kuat sebagai aktor pelaku kejahatan tersebut dan mendapatkan perlindungan dari kepala BPSDM Sultra.
Saat di temui awak media melalui Wakil Ketua Pergerakan Rakyat Hendra, membeberkan fakta dugaan tindak pidana korupsi di BPSDM Sultra.
“Kami mengantongi bukti keterlibatan saudara inisial (F) sebagai Bendahara Pengeluaran dan kami menduga kuat ia mendapatkan perlindungan penuh dari Kepala BPSDM Sultra sehingga aroma kejahatan tersebut tidak tercium oleh Aparat Penegak Hukum,” bebernya, Rabu (3/12/25).
Hendra juga mengatakan, bahwa pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera turun melakukan investigasi dugaan kasus tersebut karena telah merugikan negara.
“Kami mendesak KPK agar segera turun tangan, karena kuat dugaan kami kasus ini tidak pernah tersentuh hukum sama sekali,” katanya.
Terakhir Hendra menegaskan, agar pihak kepolisian juga segera memanggil tersangka Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Sekretaris BPSDM Sultra Inisial (MY) kepada Kepala Bagian perencanaan bernama Muh Ilham, yang menurutnya belum di selesaikan secara hukum dan kode etik.
“Secara tegas kami meminta kepada Pihak kepolisian agar segera memberikan sangsi hukum terhadap pelaku penganiayaan, dan Gubernur Sulawesi Tenggara juga tidak boleh tinggal diam, para pelaku harus juga diberikan sangsi kode etik,” tutupnya.
Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya untuk mendapatkan klarifikasi oleh pihak BPSDM Sulawesi Tenggara.


















