KONAWE SELATAN _Pemerintah pusat secara tegas melarang perbankan meminta agunan tambahan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp100 juta. Larangan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan disertai sanksi pencabutan subsidi bunga sejak tahun 2024_2026.22/02/2026.
Namun, di tengah penegasan kebijakan nasional itu, praktik penyaluran KUR oleh Bank BRI Cabang mowila Konawe Selatan kini menuai sorotan, menyusul adanya pengakuan nasabah yang menyebut masih diwajibkan menyerahkan jaminan meski nilai pinjaman di bawah 100 juta.
Di Kabupaten Konawe Selatan kecamatan mowila, seorang nasabah keluhkan Bahwa pelayanan KUR di BRI mowila tidak mengacu pada aturan dan penegasan kementerian keuangan Republik Indonesia bahwa terkait syarat pinjaman KUR di bawah 100 juta.
Praktik tersebut diduga bertentangan dengan:
Peraturan Menko Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR;
Kebijakan afirmatif Kementerian UMKM sejak 2024 yang mengaitkan kepatuhan bank dengan pencairan subsidi bunga;
POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;
UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
“Jika dugaan tersebut terbukti, maka sanksi administratif hingga penghentian pembayaran subsidi bunga KUR dapat dikenakan kepada bank penyalur.
Nursalim direktur media suarapasti meminta tegas OMBUDSMAN di Sulawesi tenggara untuk menindaklanjuti laporan nasabah KUR BRI cabang unit kecamatan mowila Konawe Selatan,
“Meminta OMBUDSMAN di Sulawesi tenggara segera melakukan sidak lapangan terkait pelayanan Bank rakyat Indonesia BRI cabang mowila terkait dugaan tersebut,
“Meminta OMBUDSMAN untuk memanggil pimpinan utama bank rakyat Indonesia Sulawesi tenggara dan owner bank rakyat Indonesia BRI cabang mowila untuk agar mempertanggung jawabkan atas dugaan pelanggaran aturan keuangan Republik Indonesia
“Saat ini pihak media ini masih melakukan klarifikasi oleh pihak bank rakyat Indonesia BRI cabang mowila


















