banner 728x250

Ormas Kepemudaan Sulawesi Tenggara Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Untuk menjabut Izin BFI Finance Unit Kendari

banner 120x600
banner 468x60

Suarapasti.com,.KENDARI – Diduga melakukan penarikan kendaraan tidak sesuai dengan prosedur, Ormas Kepemudaan di Sulawesi Tenggara meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut izin BFI Finance Unit Kendari.

hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Poros Muda Sultra, Jefri Rembasa, S.T. Menurutnya, dalam melakukan penarikan kendaraan dari debitur itu tidak serta merta. harus memenuhi beberapa syarat.

banner 325x300

“menarik kendaraan dari debitur harus memenuhi kriteria. tidak asal menarik paksa kendaraan. jika tidak, hal itu bisa saja dipidana”. Ujar Jefri

LanjutJefri, sama halnya yang dirasakan oleh debitur asal moramo, atas nama Sukur. baru dua bulan nunggak tiba-tiba kendaraan truknya ditarik paksa dan pihak debitur tidak menunjukan beberapa kriteria seperti bukti penarikan kendaraan oleh pengadilan sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.

olehnya itu, atas kejadian tersebut. pihak debitur (Sukur) mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“atas dasar tersebut. kami meminta pihak BFI Finance Kendari untuk mengangkat kaki dari Bumi Anoa Sulawesi Tenggara. dan meminta OJK untuk mencabut izin BFI Finance Kendari ini”. Tegasnya

Mantan Aktivis Mahasiswa ini menyayangkan tindakan BFI Finance yang cukup brutal dan tidak beradab dalam melakukan penarikan kendaraan.

“kami sudah melakukan upaya persuasif namun pihak BFI Finance tidak memberikan solusi sehingga kami dari keluarga korban (Sukur) akan melakukan tindakan pengambilan paksa kendaraan dan melaporkan kepihak yang berwajib”. Tutup Pengurus TAMALAKI Sultra ini.

sementara itu, saat dimintai konfirmasinya, kepala Debcollector BFI Finance Kendari enggan memberikan komentar dan terkesan menghindari awak media.

“nanti ketemu dikantor saja pak”. Ujarnya

 

 

Laporan:Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *