Konawe Selatan_lembaga swadaya masyarakat ,Sulawesi tenggara Corupttion wahct SULTRA _CW menyoroti revitalisasi pembangunan fisik sekolah SMPN dan SDN 4 sataf kec angata yang dibiayai melalui APBN, yang anggarannya termasuk kategori besar untuk ukuran satuan pendidikan.
Program revitalisasi tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas pekerjaan dan potensi kerugian negara.
“Revitalisasi yang bersumber dari APBN ini harus diaudit secara khusus. Nilainya besar dan berpotensi tidak sesuai standar mutu, sehingga wajib diperiksa oleh aparat penegak hukum,” ujarnya alim
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Kasus ini dinilai berpotensi melanggar berbagai aturan, di antaranya:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Eksekutif investigasi SULTRA _CW Pastikan Laporan Masuk ke Kejati Sultra Dan menyampaikan laporan resmi disertai data yang kami pegang, catatan dugaan penyimpangan, dan temuan terkait revitalisasi pembangunan sekolah dari APBN.
Editor:Lim


















