
Kendari 12,Maret 2025 – Sekelompok massa aksi melakukan demonstrasi menuntut pihak kepolisian untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap SPBU Amoito yang berlokasi di Desa Amoito Kecamatan Ranomeeto. Massa menduga SPBU tersebut terlibat dalam praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan melanggar pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana dengan sengaja memberikan sarana untuk melakukan kejahatan tersebut.
Dalam tuntutannya, massa aksi juga mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (PERINDAG) untuk mencabut Surat Rekomendasi Izin Pendistribusian kepada SPBU Amoito. Mereka menilai bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan SPBU tersebut telah merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan penimbunan BBM yang dilakukan oleh SPBU Amoito. Praktik ilegal ini telah menyebabkan kelangkaan BBM dan merugikan masyarakat luas,” ujar Perwakilan massa aksi.
Massa aksi juga menuntut transparansi dari PERINDAG terkait proses pemberian izin pendistribusian BBM kepada SPBU. “Kami ingin tahu bagaimana proses pengawasan yang dilakukan PERINDAG sehingga SPBU yang diduga melakukan pelanggaran bisa mendapatkan izin,” tambah salah satu perwakilan massa aksi.
Aksi demonstrasi ini berlangsung 08:00 -12:10.dan diikuti oleh 1000 massa aksi. Massa aksi berjanji akan terus melakukan aksi serupa hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Tim Redaksi