Mantan Kepala SMKN 2 Kendari di Tetapkan Tersangka Dengan Kasus Korupsi Dana Bantuan (RPS) Teknik Permesinan di SMKN 2 Kendari

Kendari – Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58) dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini, Polresta Kendari telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa (22/10/2024). Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, membenarkan informasi tersebut.

“Betul, kasus korupsi masih sementara tahap dua,” katanya.

Nirwan menerangkan ASN berinisial MFS itu terbukti telah melakukan korupsi berkaitan dengan bantuan dana pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa (RPS) teknik pemesinan di SMKN 2 Kendari.

Penyerahan berkas perkara korupsi mantan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58) dari Polresta Kendari ke Kejari Kendari.

Kasus itu bermula ketika SMKN 2 Kendari ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan pada 2021 lalu. Berdasarkan Keputusan Dirjen Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, SMKN 2 Kendari mendapat alokasi dana dengan nilai Rp2,3 miliar (Rp2.315.110.000).

“Anggaran tersebut diperuntukan melakukan renovasi teknik pemesinan, pekerjaan sanitasi, interior dan perabot, perencanaan dan pengawasan, biaya pengelolaan, serta pekerjaan non-fisik,” tambahnya.

Sesuai jadwal yang ditentukan, pekerjaan dilakukan sejak 28 Mei 2021 dan berakhir 10 Desember 2021. Namun MFS yang saat itu sebagai Kepala SMKN 2 Kendari sekaligus pengelola anggaran menyalahgunakan dana alokasi pemerintah.

“Sejumlah alat bukti sudah kami kantongi dan sita, serta dilimpahkan ke Kejari Kendari,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MFS dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. (**)

  • Related Posts

    IMALAK Ancaman Laporkan Kejati Sultra ke Jamwas Jika Kasus Korupsi Tidak Dibuka Kembali yang Melibatkan Oknum Anggota DPRD Kendari

    Kendari – Ikatan Mahasiswa Lintas Kampus (IMALAK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait penghentian kasus dugaan korupsi proyek sambung rumah di Kabupaten Bombana.  …

    Baca Berita Selengkapnya >>>

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini, Senin 20 Januari 2025

    KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini, Senin 20 Januari 2025.   Langkah tersebut diambil…

    Baca Berita Selengkapnya >>>

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Jangan Lewatkan !!!

    IMALAK Ancaman Laporkan Kejati Sultra ke Jamwas Jika Kasus Korupsi Tidak Dibuka Kembali yang Melibatkan Oknum Anggota DPRD Kendari

    • Januari 22, 2025
    IMALAK Ancaman Laporkan Kejati Sultra ke Jamwas Jika Kasus Korupsi Tidak Dibuka Kembali yang Melibatkan Oknum Anggota DPRD Kendari

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini, Senin 20 Januari 2025

    • Januari 20, 2025
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini, Senin 20 Januari 2025

    Aktivis Muda Indonesia(KAMI) Sulawesi Tenggara Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan di Konawe Selatan

    • Januari 20, 2025
    Aktivis Muda Indonesia(KAMI) Sulawesi Tenggara Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan di Konawe Selatan

    Bentrok Sengit Rebut Lahan di Konsel, Warga vs PT Marketindo Selaras

    • Januari 18, 2025
    Bentrok Sengit Rebut Lahan di Konsel, Warga vs PT Marketindo Selaras

    Abdul Hakim Kepala Desa Terpilih Wonua kongga Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan Siap Tempur Bangun Wonua kongga

    • Januari 16, 2025
    Abdul Hakim  Kepala Desa Terpilih Wonua kongga Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan Siap Tempur Bangun Wonua kongga

    Awali Tahun 2025, DPRD Konawe Melakukan Kunker Ke MenPAN-RB

    • Januari 15, 2025
    Awali Tahun 2025, DPRD Konawe Melakukan Kunker Ke MenPAN-RB