Mantan Kepala SMKN 2 Kendari di Tetapkan Tersangka Dengan Kasus Korupsi Dana Bantuan (RPS) Teknik Permesinan di SMKN 2 Kendari

Kendari – Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58) dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini, Polresta Kendari telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa (22/10/2024). Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, membenarkan informasi tersebut.

“Betul, kasus korupsi masih sementara tahap dua,” katanya.

Nirwan menerangkan ASN berinisial MFS itu terbukti telah melakukan korupsi berkaitan dengan bantuan dana pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa (RPS) teknik pemesinan di SMKN 2 Kendari.

Penyerahan berkas perkara korupsi mantan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58) dari Polresta Kendari ke Kejari Kendari.

Kasus itu bermula ketika SMKN 2 Kendari ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan pada 2021 lalu. Berdasarkan Keputusan Dirjen Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, SMKN 2 Kendari mendapat alokasi dana dengan nilai Rp2,3 miliar (Rp2.315.110.000).

“Anggaran tersebut diperuntukan melakukan renovasi teknik pemesinan, pekerjaan sanitasi, interior dan perabot, perencanaan dan pengawasan, biaya pengelolaan, serta pekerjaan non-fisik,” tambahnya.

Sesuai jadwal yang ditentukan, pekerjaan dilakukan sejak 28 Mei 2021 dan berakhir 10 Desember 2021. Namun MFS yang saat itu sebagai Kepala SMKN 2 Kendari sekaligus pengelola anggaran menyalahgunakan dana alokasi pemerintah.

“Sejumlah alat bukti sudah kami kantongi dan sita, serta dilimpahkan ke Kejari Kendari,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MFS dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. (**)

  • Related Posts

    DPRD Kota Kendari Didesak Merilis Secara Resmi dan Mengeluarkan Surat Rekomendasi Berdasarkan Hasil RDP dan Temuan Sidak Lapangan

    KENDARI,- Konsorsium Sultra Bersatu (KSB) mendesak DPRD Kota Kendari menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Sidak Lapangan. Sebelumnya, RDP ini digelar oleh Komisi 3 DPRD kota Kendari (19/05)…

    Baca Berita Selengkapnya >>>

    Bawaslu Konsel Diduga Selewengkan Dana Hibah Pilkada, PPWI Sultra Lapor ke Polda Sultra

    Sejumlah Pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Resmi melaporkan dugaaan penyelewengan anggaran Dana Hibah Oleh Bawaslu Konsel di Polda Sultra. Senin (24/03/2025) Laporan itu disampaikan…

    Baca Berita Selengkapnya >>>

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Jangan Lewatkan !!!

    DPRD Kota Kendari Didesak Merilis Secara Resmi dan Mengeluarkan Surat Rekomendasi Berdasarkan Hasil RDP dan Temuan Sidak Lapangan

    • Mei 22, 2025
    DPRD Kota Kendari Didesak Merilis Secara Resmi dan Mengeluarkan Surat Rekomendasi Berdasarkan Hasil RDP dan Temuan Sidak Lapangan

    Bawaslu Konsel Diduga Selewengkan Dana Hibah Pilkada, PPWI Sultra Lapor ke Polda Sultra

    • Maret 24, 2025
    Bawaslu Konsel Diduga Selewengkan Dana Hibah Pilkada, PPWI Sultra Lapor ke Polda Sultra

    Dugaan Penyelewengan Anggaran Bawaslu Konsel Terungkap, LA Songo Desak APH Usut Tuntas : Koruptor Jangan di Beri Ampun?

    • Maret 21, 2025
    Dugaan Penyelewengan Anggaran Bawaslu Konsel Terungkap, LA Songo Desak APH Usut Tuntas : Koruptor Jangan di Beri Ampun?

    Ketum HMI MPO Konsel : Menilai Revisi UU TNI Tidak profesional, Petahana Negara Dan Politik Harus Di Bedakan

    • Maret 20, 2025
    Ketum HMI MPO Konsel : Menilai Revisi UU TNI Tidak profesional, Petahana Negara Dan Politik Harus Di Bedakan