KENDARI _Konflik yayasan yang saling mengklaim legitimasi kepengurusan di Universitas Sulawesi Tenggara sejatinya bukan sekadar persoalan internal kelembagaan, melainkan telah menjelma menjadi ujian serius bagi komitmen kampus terhadap supremasi hukum dan etika akademik. Ketika konflik hukum dibawa masuk ke ruang akademik secara terbuka dan tidak terkendali, yang dipertaruhkan bukan hanya nama yayasan, melainkan marwah institusi pendidikan itu sendiri.
Dalam perspektif hukum, klaim sepihak—betapapun kerasnya disuarakan—tidak pernah dapat menggantikan putusan lembaga peradilan. Negara hukum menempatkan kebenaran pada proses, bukan pada opini, tekanan moral, atau dominasi wacana. Oleh karena itu, segala bentuk penggiringan sikap seolah-olah satu pihak telah sah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap merupakan tindakan yang keliru dan berbahaya.
Ironisnya, kegaduhan ini justru terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi teladan penghormatan terhadap hukum, terlebih Fakultas Hukum. Kampus semestinya menjadi ruang rasional, bukan arena konflik kepentingan. Ketika dosen, pejabat struktural, atau kelompok tertentu mulai menunjukkan keberpihakan sebelum proses hukum selesai, maka netralitas akademik patut dipertanyakan.
Mahasiswa, sebagai subjek utama pendidikan, tidak boleh dijadikan tameng legitimasi atau alat tekanan dalam konflik yayasan. Mereka adalah pihak yang paling rentan dirugikan—baik secara akademik, psikologis, maupun administratif—namun justru paling minim kuasa dalam konflik tersebut. Menyeret mahasiswa ke dalam pusaran konflik elite adalah bentuk ketidakadilan struktural yang tidak dapat dibenarkan secara moral maupun hukum.
Karena itu, seluruh pihak harus menahan diri dan kembali pada koridor hukum. Jika merasa memiliki legal standing, buktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui klaim publik yang menciptakan kebingungan dan perpecahan. Kampus tidak boleh tunduk pada logika siapa paling kuat, tetapi harus berdiri di atas prinsip siapa yang benar menurut hukum.
Universitas Sulawesi Tenggara adalah rumah besar civitas akademika yang harus dijaga bersama. Konflik yayasan pasti akan menemukan akhirnya, tetapi kerusakan terhadap kepercayaan publik dan masa depan mahasiswa bisa bersifat jangka panjang jika tidak disikapi secara bijak.
Di titik inilah, hukum harus benar-benar menjadi panglima, dan kampus harus berani menjaga jarak dari segala bentuk konflik yang belum diputuskan secara sah. Tanpa itu, pendidikan tinggi akan kehilangan arah, dan fakultas hukum akan kehilangan legitimasi moralnya.


















