Salah satu mahasiswa kabupaten konawe Kepulauan yang tergabung dalam Konsersium Mahasiswa dan pemuda sultra (KOMNAS SULTRA) telah resmi melaporkan oknum kepala desa dompo dompo jaya ke Kementrian desa PDTT RI, Dan KPK RI
Ketua DPD Corak Konkep, Sandi Nayayon S.H, mengatakan bahwa bertandangnya mereka Kementrian desa PDTT RI untuk kemudian melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh 1(satu) oknum kepala desa yang berada di kecamatan wawonii tenggara kabupaten konawe kepulauan. Satu Oknum kepala desa tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa
“Berdasarkan data yang kami peroleh oknum kepala desa dompo dompo jaya kami duga telah melakukan manipulasi LPJ Dana Desa, serta kuat duga kami bahwa oknum kepala desa tersebut kebal hukum sandi saat diwawancarai pada Senin (16/10/2025).
Lanjutnya, Kuat dugaan kami bahwa oknum kepala desa sudah cukup lama malakukan tindak pidana korupsi. Atas dasar ini kami melaporkan adanya tindak pidana korupsi dana desa tersebut agar oknum kepala desa segera dipanggil dan diperiksa oleh aparat yang berwenang.
Lebih lanjut, Kementrian desa PDTT RI untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) T.A 2022, 2023 dan 2024. Sehingga kami mendesak Kementrian desa PDTT RI- agar penanganan tersebut dapat dilakukan secara serius dan transparan.
Dan Kementrian desa PDTT RI tersebut agar segera memebentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan tindak pindana korupsi yang di lakukan oleh sala satu oknum kepala desa, Dompo-dompo jaya kec.wawonii tenggara kab.konawe kepulauan prov. Sulawesi tenggara.yang di duga merugikan Negara mencapi ratusan juta rupia.
“Besar harapan kami bahwa pihak Kementrian desa PDTT RI dapat menegakkan supremasi hukum di negara ini dengan setegak-tegaknya serta untuk menindak tegas oknum kepala desa dompo dompo jaya yang kami duga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa sampai dengan penyalahgunaann anggaran dana desa serta adanya dugaa tindak pidana korupsi Dana Desa, kasus tersebut akan terus kami kawal hingga sampai ditetap kannya Oknum Kades Tersebut sebagai tersangka dalam kasus Tipikor tersebut, olehnya itu kami yang tergabung dalam lembaga DPD Corak Konkep meminta Kementerian desa PDTT RI untuk segera melakukan evaluasi serta dengan melakukan monitoring terkait adanya tindak pidana tersebut, hal tersebut akan kembali kami sodorkan ke Kejaksaan Agung RI (KEJAGUNG RI) untuk di tinjau dan di proses lebih lanjut sampai adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut”, Tutupnya.
Editor :Akram Bandu
Laporan : Nursalim