Ketua Umum Corak Sultra, Pauzan Dermawan S.H, mengatakan bahwa bertandangnya mereka ke Inspektorat Jendral (ITJEN) Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia untuk kemudian melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh 2 (dua) oknum kepala desa yang berada di kecamatan Wawonii Tenggara kabupaten konawe Kepulauan. Kedua Oknum kepala desa tersebut diduga telah memanipulasi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa T.A 2022 – 2023 dan 2024
“Berdasarkan data yang kami peroleh oknum kepala desa Sukarela Jaya dan oknum kepala desa Roko Roko kami duga telah melakukan manipulasi LPJ Dana Desa pasalnya ada banyak item yang di terapkan di dalam LPJ tersebut namun tidak di realisasikan sebagai mana mestinya, di sisi lain kuat duga kami bahwa kedua oknum kepala desa tersebut dibackup oleh oknum inspektorat Konkep”, Ungkap Pauzan Dermawan, S.H saat diwawancarai pada Kamis (16/10/2025).
Lanjutnya, Kuat dugaan kami bahwa kedua oknum kepala desa sudah cukup lama malakukan tindak pidana korupsi. Atas dasar ini kami melaporkan adanya tindak pidana korupsi dana desa tersebut agar kedua oknum kepala desa untuk segera dipanggil dan diperiksa oleh aparat yang berwenang.
Lebih lanjut, kami meminta Inspektorat Jendral (ITJEN) Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) T.A 2022 – 2023 dan 2024 yang kami duga kuat di lakukan oleh Kepala desa Sukarela Jaya Dan Kepala Desa Roko Roko Kec.Wawonii Tenggara Kab. Konawe Kepulauan. Olehnya itu kami menyodorkan bukti LPJ ke penanganan tersebut dapat dilakukan secara serius dan transparan dalam menangani adanya dugaan korupsi tersebut, Berdasarkan aduan tersebut pihak Inspektorat Jenral Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Menanggapi Dengan Serius dan akan segera melakukan tindak lanjut atas adanya laporan tersebut.” tuturnya
“Besar harapan kami kepada Inspektorat Jendral (ITJEN) Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia untuk kiranya dapat melakukan pemeriksaan terhadap desa Sukarela Jaya dan desa Roko Roko atas dugaan korupsi dana desa T.A 2022-2023 dan 2024, pasalnya ada beberapa pengadaan dalam Laporan Pertanggungjapan (LPJ) yang di anggarkan melalui Dana Desa sangat banyak temuan yang kami rangkum dalam pengimplementasian dan penerapan anggaran tersebut ironisnya dari Tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 banyak indikasi dan dugaan bahwa dana desa tersebut tidak di salurkan sebagai mana mestinya”, Tutupnya.
Editor: Akram Bandu
Laporan : Nursalim