
KENDARI,suarapasti.com- Kejaksaan Negeri Konawe didesak tindaklanjuti laporan audan dugaan tindak pidana penyuapan (Suap) di Dinas Kesehatan Konawe Utara.
“Kami meminta dengan tegas kepada Kejari Konawe untuk menindaklanjuti laporan aduan kami terkait dugaan suap di Dinas Kesehatan Konawe Utara,” Pinta Manton selaku Pelapor. Senin, 13/01/2025.
Kepada media ini, Manton menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan suap tersebut di Kejati Sultra. Namun setelah dilakukan konfirmasi kepada Kejati Sultra melalui Kasi Penkum mengatakan bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Konawe.
Dalam kasus suap tersebut, Manton menyebut bahwa melibatkan oknum ASN yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Mr.
Suap tersebut terkait Proyek Penambahan Ruang Gedung Sawa dengan anggaran sebesar Rp. 2.754.984.309,00 Tahun 2024 dimenangkan dan/atau dilaksanakan oleh CV. Britania Jaya Construktion.
Bahkan, “menurut sumber informasi kami yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa suap tersebut juga diduga diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara,” pungkas, Manton.
Laporan: Tim