Konawe Selatan —Dugaan penyimpangan anggaran pendidikan kembali mencuat di SMP 7 angata Figur sultra menyoroti pengelolaan Dana BOS tahun 2023–2025 dengan total akumulasi ratusan juta rupiah ditambah adanya program revitalisasi pembangunan sekolah yang bersumber dari APBN (dana pusat) yang nilainya disebut cukup besar.
Ketua figur sultra yopin SH menyebut bahwa sejumlah pos penggunaan anggaran dinilai tidak transparan dan memerlukan pemeriksaan mendalam. Atas dasar itu, Forum integrasi generasi muda bersatu Sulawesi tenggara (FIGUR SULTRA)tersebut akan segera melaporkan oknum Kepala Sekolah SMPN 7 angata ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
“Kami menemukan beberapa penggunaan Dana BOS yang diduga tidak relevan dan tidak sesuai prinsip transparansi. Ini harus diproses hukum, dan kami akan melaporkannya ke Kejati Sultra,” tegas yopin.
Revitalisasi Dana APBN Berkategori Besar Wajib Audit Khusus
Selain dana BOS, figur sultra juga menyoroti revitalisasi pembangunan fisik sekolah yang dibiayai melalui APBN, yang anggarannya termasuk kategori besar untuk ukuran satuan pendidikan.
Program revitalisasi tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas pekerjaan dan potensi kerugian negara.
“Revitalisasi yang bersumber dari APBN ini harus diaudit secara khusus. Nilainya besar dan berpotensi tidak sesuai standar, sehingga wajib diperiksa oleh aparat penegak hukum,” ujarnya yopin SH
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Kasus ini dinilai berpotensi melanggar berbagai aturan, di antaranya:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Permendikbudristek tentang Pengelolaan Dana BOS
Prinsip akuntabilitas APBN sesuai UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
figur sultra Pastikan Laporan Masuk ke Kejati Sultra Dan menyampaikan laporan resmi disertai data penggunaan Dana BOS, catatan dugaan penyimpangan, dan temuan terkait revitalisasi pembangunan sekolah dari APBN.


















