SULTRA _Seorang oknum guru SDN 1 Simbune kec Tirawuta kabupaten Kolaka Timur berinisial H, dan SDN 1 tawarotebota di kec lambuya , Kabupaten Konawe, berinisial R , dilaporkan ke Polres Koltim atas dugaan perselingkuhan. Laporan tersebut dibuat oleh istri sah berinisial S pada 27 Februari 2026.
Melalui kuasa hukum S , Agus mundu SH., sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut bermula dari kecurigaan kliennya terhadap sang suami yang kerap meninggalkan rumah tanpa kabar dan tidak ada nya nafkah kepada klien dan anak.
Sehingga kecurigaan klien semakin menguat bahwa suami nya ada wanita lain,
Lanjutnya “Klien kami berstatus sebagai ASN juga yang berdinas kepala di SDN 5 angata ,mendengar kabar tentang suami nya bahwa tersebut sudah memiliki wanita lain yang berstatus ASN yang berdinas di SDN 1 simbune kabupaten Kolaka Timur,
Dengan ada nya beberapa sumber informasi terkait perselingkuhan suaminya,klien Dalam hal ini S selaku istri sah mengambil langkah untuk segera melakukan pelaporan ke pihak kepolisian polres Kolaka Timur bersama kuasa hukumnya agar kedua bela pihak di proses secara hukum yang berlaku di negara ini.dan di berikan sanksi telah melanggar kode etik profesi guru dan aparatur sipil negara
Tim:alim
















