
Landono,11 Januari 2025– Polemik terkait dugaan penyelewengan dana komite kembali mencuat di Sekolah Dasar Negeri 11 Landono. Dalam penelusuran yang dilakukan oleh media Suara Pasti, terungkap adanya tekanan terhadap orang tua siswa untuk membayar komite sebesar Rp10.000 per siswa dengan iming-iming tidak akan diberikan rapor jika tidak melunasi.
Menurut pengakuan salah seorang orang tua siswa berinisial A, dana komite yang terkumpul seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung sekolah dan pagar sekolah. Namun, hingga saat ini tidak ada realisasi pembangunan yang signifikan. “Kami sebagai orang tua merasa dirugikan karena tidak ada transparansi mengenai penggunaan dana komite,” ungkap A saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Dugaan adanya penyelewengan dana semakin menguat setelah Kepala Sekolah SD Negeri 11 Landono dalam keterangannya kepada Suara Pasti mengaku tidak mengetahui secara detail penggunaan dana komite. Bahkan, ia juga menyebutkan bahwa dirinya sempat membayar utang pembangunan kasebo parkir kendaraan yang seharusnya menjadi tanggung jawab komite sebelumnya.
“Saya hanya melanjutkan program komite yang sudah ada. Soal nominal dan penggunaan anggaran, saya tidak tahu menahu,” ujar Kepala Sekolah saat dihubungi melalui telepon.
Menariknya, Ketua Komite Sekolah diketahui merupakan salah satu perangkat desa. Hal ini bertentangan dengan aturan yang mengatur bahwa pengurus komite tidak boleh merangkap jabatan di pemerintahan.
Menanggapi temuan ini, Direktur Utama media Suara Pasti, Nursalim, mendesak Kejaksaan Negeri Andolo untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana komite dan dana BOS yang mencapai sekitar 1 miliar rupiah. “Kami berharap pihak berwajib dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku,” tegas Nursalim.
Saat ini, Suara Pasti masih terus melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa untuk menggali informasi lebih lanjut.
Laporan:Tim