banner 728x250

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 2.092.141.000 di Desa Batumea, FKPMI Sultra Desak Kejati Sultra dan Kejari Konawe Periksa Oknum Kades

banner 120x600
banner 468x60

Konawe Kepulauan – Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Batumea, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan total akumulasi anggaran Tahun 2023–2025 sebesar Rp 2.092.141.000.

 

banner 325x300

Berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa:

Tahun 2025

Pagu: Rp 866.106.000

Realisasi Penyaluran: Rp 837.856.200 (Tahap I 60,90% dan Tahap II 39,10%)

Tahap III belum terealisasi.

Item yang menjadi sorotan antara lain:

Pembangunan/Peningkatan Jalan Desa Rp 225.073.000

Pemeliharaan Balai Desa Rp 37.840.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Rp 72.000.000

Pengembangan UMKM Rp 50.000.000

Operasional Pemerintah Desa Rp 18.833.200

“Keadaan Mendesak” Rp 10.800.000 yang tercatat berulang kali

Tahun 2024

Pagu dan Realisasi: Rp 615.745.000 (100%)

Sorotan utama:

Pemeliharaan Sambungan Air Bersih Rp 141.906.000

Pembangunan Sambungan Air Bersih Rp 101.204.000

“Keadaan Mendesak” Rp 9.300.000 berulang kali hingga belasan item

Tahun 2023

Pagu dan Realisasi: Rp 610.290.000 (100%)

Sorotan utama:

Pembangunan Sumber Air Bersih Rp 168.000.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Rp 127.200.000

Bantuan Perikanan Rp 50.000.000

“Keadaan Mendesak” Rp 12.600.000 berulang kali

 

Ketua FKPMI Sulawesi Tenggara, Sumber Rejeki Nandar, menegaskan bahwa pola penganggaran “Keadaan Mendesak” yang muncul berulang dengan nominal serupa setiap tahun perlu diaudit secara serius karena berpotensi menjadi celah penyimpangan anggaran.

 

FKPMI Sultra secara resmi mendesak:

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

Kejaksaan Negeri Konawe

untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Batumea serta pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2023–2025.

 

FKPMI juga meminta dilakukan audit investigatif dan audit fisik lapangan secara menyeluruh terhadap seluruh item pembangunan fisik dan program pemberdayaan yang bersumber dari APBN tersebut.

 

“Dana Desa adalah hak masyarakat. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus diusut secara transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Tipikor,” tegasnya.

 

FKPMI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan kepentingan masyarakat Desa Batumea.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *