banner 728x250

Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 22 Konawe Selatan Capai Rp 2 Miliar, Oknum Diduga Kembali Sunat Dana BOS SMPN 48 Konsel

banner 120x600
banner 468x60

Konawe Selatan, Mowila — Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 22 Konawe Selatan kembali mencuat. Sekolah yang berlokasi di Kecamatan Mowila itu, dengan jumlah siswa hampir 700 orang pada tahun ajaran 2021–2023, diduga tidak sepenuhnya menggunakan dana BOS sesuai peruntukannya.

Sebagaimana diketahui, Dana BOS merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan membantu pendanaan operasional sekolah, seperti administrasi kegiatan pendidikan, penyediaan alat pembelajaran, pembayaran honor tenaga pendidik non-PNS, pengembangan perpustakaan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, pelaksanaan di lapangan jauh dari harapan dan dinilai tidak transparan.

banner 325x300

Lembaga Eksekutif Investigasi SULTRA-CW sebagai lembaga kontrol sosial melakukan investigasi mendalam terhadap pengelolaan Dana BOS di SMPN 22 Konawe Selatan untuk periode 2021 hingga 2023. Dari hasil temuan, terungkap sejumlah kejanggalan pada item kegiatan pembangunan sarana-prasarana, rehabilitasi gedung, serta kegiatan lainnya.

“Kami menduga kuat beberapa kegiatan fisik di sekolah itu sebenarnya menggunakan dana komite, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) justru dilaporkan bersumber dari Dana BOS,” ungkap perwakilan Eksekutif Investigasi SULTRA-CW.

Pihak SULTRA-CW juga menyebutkan bahwa eks kepala sekolah SMPN 22 Konsel berinisial (W), yang kini masih menjabat sebagai kepala sekolah di SMPN 48 Konawe Selatan, diduga terlibat langsung dalam penyimpangan tersebut. Pengelolaan dana BOS di masa kepemimpinannya dinilai sarat penyimpangan dan tidak sesuai ketentuan juknis BOS.

“Kami menduga eks kepala sekolah inisial (W) memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar,” tegasnya.

Lebih jauh, lembaga SULTRA-CW juga menyoroti bahwa praktik serupa diduga kembali terjadi di SMPN 48 Konawe Selatan pada tahun 2024–2025, saat oknum yang sama menjabat sebagai kepala sekolah di sana.

“Dan besar dugaan kami, Dana BOS SMPN 48 Konawe Selatan tahun anggaran 2024–2025 juga kembali disunat oleh oknum yang sama, dengan modus serupa seperti di SMPN 22. Hal ini memperkuat dugaan adanya pola penyalahgunaan dana bantuan pendidikan secara berulang,” tambahnya.

Atas temuan tersebut, Eksekutif Investigasi SULTRA-CW meminta Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan untuk mengungkap kejelasan penggunaan dana BOS baik di SMPN 22 maupun SMPN 48. Selain itu, pihaknya juga mendesak Kejaksaan Negeri Andoolo agar segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam.

“Kami berharap penegak hukum tidak tinggal diam. Dugaan penyunatan dana BOS ini harus diusut tuntas karena menyangkut hak pendidikan anak bangsa. Jika benar terbukti, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

 

 

 

 

 

 

Laporan: Tim Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *