banner 728x250

Dua Warga di Andonohu Belum Terima Ganti Rugi Lahan, PEKA Desak Transparansi

banner 120x600
banner 468x60

Dua warga di Jalan Kedondong, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, mengaku belum menerima pembayaran pembebasan lahan, sementara warga lainnya yang terdampak proyek yang sama telah lebih dulu menerima hak mereka.

 

banner 325x300

Kedua warga yang dimaksud berinisial R dan S. Mereka menyayangkan kondisi tersebut, karena merasa telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana warga lainnya.

 

Saat dikonfirmasi, pihak Dinas Perumahan Kota Kendari menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan data kedua warga tersebut terlambat masuk ke dinas.

 

Namun, pernyataan itu dibantah oleh pihak warga. S dan R menyampaikan bahwa data telah mereka setorkan bersamaan dengan warga lainnya.

 

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perumahan Kota Kendari menyatakan bahwa proses pembayaran masih dalam tahap penyelesaian administrasi.

 

“Jangan khawatir pak, pasti akan terbayarkan karena dananya sudah ada. Hanya kami tidak bisa membayar apabila tahapan belum selesai,” ujar Kepala Dinas Perumahan.

 

Sementara itu, kedua warga yang belum menerima pembayaran mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Mereka mempertanyakan alasan keterlambatan yang dinilai tidak jelas.

 

“Kalau alasan belum diukur, kami sudah punya bukti bahwa waktu itu sudah dilakukan pengukuran. Terus apa lagi? Yang lain sudah terbayarkan, kenapa kami berdua belum sampai saat ini?” ungkap salah satu warga.

 

Keduanya juga meminta adanya transparansi dari pihak terkait, mengingat hal ini menyangkut hak mereka sebagai warga.

 

“Kami minta transparansi, karena ini berkaitan dengan hak kami sebagai warga biasa,” tambahnya.

 

Di sisi lain, organisasi Pemerhati Kalangan Bawah (PEKA) turut angkat suara. Ketua PEKA mendesak Dinas Perumahan Kota Kendari untuk segera mempercepat proses pembayaran kepada kedua warga tersebut.

 

“Harus adil dalam hal ini, karena ada hak warga di sana yang harus dipenuhi dan merupakan kewajiban dinas terkait untuk menyelesaikannya,” tegas Ketua PEKA.

 

PEKA juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi Dinas Perumahan, namun belum sempat bertemu langsung dengan kepala dinas karena sedang dalam agenda rapat.

 

Dalam komunikasi PEKA bersama Kadis Perumahan melaui pesan whatsapp, pihak Kadis mengaku telah melayangkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera melakukan pengukuran ulang guna memastikan luas lahan sehingga dapat diketahui nominal ganti rugi.

 

“Kami sudah bersurat ke BPN agar segera dilakukan pengukuran, supaya jelas ukuran dan nilai yang harus dibayarkan,” ujarnya.

 

Rencananya, dalam waktu dekat PEKA bersama sejumlah jurnalis akan mendatangi kantor BPN Kota Kendari untuk meminta kepastian terkait progres penyelesaian persoalan tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *