banner 728x250

Diminta BPH Migas Bertindak Tegas Terkait Bebasnya Pengisian BBM Menggunakan Jerigen,Di SPBU Motaha

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE SELATAN_Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di desa motaha kecamatan angata disorot lantaran diduga kerap melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite subsidi menggunakan jerigen berkapasitas besar.Praktik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang melarang penggunaan jerigen untuk pengisian BBM subsidi tanpa izin.

 

banner 325x300

Berdasarkan hasil pantauan pada 18/02/2026, awak media menemukan dugaan praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan.

 

Seorang owner SPBU motaha , terlihat mengisi lebih dari 6_10 jerigen berkapasitas 30 liter dengan BBM Pertalite. Jerigen tersebut diangkut menggunakan motor khusus untuk mengakut jerigen yang berisi minyak pertalite dan motor thunder mengunakan tangki rakitan , parahnya ada oknum di kenakan biaya pengisian /jerken ny 10 ribu rupiah.

 

Salah seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa praktik ini sudah menjadi hal biasa dan sering terjadi,dan sudah beberapa kali media online yang menaikan berita spbu tapi sampai saat ini tidak ada teguran dari Pertamina patra niaga dan Aph, seolah-olah spbu di motaha ini kebal hukum.

 

“Kalau SPBU itu tidak usah heran, Bang. Setiap hari banyak warga berduyun-duyun mengisi minyak Pertalite di situ pakai jerigen sampai antre.Sampai-sampai warga yang mau isi minyak sepeda motornya harus menunggu lama sampai mereka selesai mengisi jerigen,” ujar warga tersebut.

 

Jelas Terlihat Pengisian BBM Subsidi Menggunakan Jerigen,ini jelas melanggar sejumlah regulasi Aturan , antara lain:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Perpres ini mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin.Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Surat Edaran Pertamina Pertamina melarang pengisian Pertalite menggunakan jerigen untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.

 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen SPBU wajib memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani pengisian BBM ke jerigen yang berpotensi melanggar ketentuan.

 

Menindaklanjuti temuan ini, awak media masih melakukan komunikasi lewat via WhatsApp namun tak ada jawaban oleh pihak owner.

 

Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan.

 

Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha.

 

Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

 

Direktur media suarapasti Meminta tegas kepada kepolisian Daerah Sulawesi tenggara dalam hal ini tipiter Polda sultra untuk segera melakukan sidak lapangan di SPBU motaha dan memanggil dan memeriksa oknum owner SPBU motaha inisial (E)

 

Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sesuai sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas

“Editor:salim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *