Konawe Selatan — Dugaan praktik tindak pidana korupsi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada pengelolaan Dana Desa Talumbinga, Kecamatan Sabulakoa, yang diduga kuat diselewengkan oleh oknum Kepala Desa pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Berdasarkan hasil pemantauan lembaga dan masyarakat setempat, diduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, terutama pada pelaksanaan pembangunan fisik yang tidak sesuai spesifikasi, laporan keuangan yang tidak transparan, serta program pemberdayaan masyarakat yang diduga tidak terealisasi di lapangan.
Total anggaran Dana Desa Talumbinga selama dua tahun tersebut mencapai miliaran rupiah, bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, sejumlah data dan keterangan warga mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi dan kondisi faktual di lapangan, yang menimbulkan dugaan mark-up, penggelapan, dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe Selatan, Indra Dapa, yang bertindak sebagai pelapor, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Talumbinga.
“Kami telah resmi melaporkan Kepala Desa Talumbinga ke Kejati Sultra atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023–2024. Dugaan ini berdasarkan hasil investigasi lapangan dan sejumlah dokumen pertanggungjawaban yang kami nilai tidak sesuai kondisi nyata,” ujar Indra Dapa.
Ia menambahkan bahwa lembaganya mendorong Kejati Sultra untuk segera memeriksa Kepala Desa Talumbinga dan pihak-pihak terkait, serta menurunkan tim penyidik lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
> “Kami mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa oknum kepala desa. Dana Desa adalah amanah rakyat, bukan alat untuk memperkaya diri,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Regulasi Terkait
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan:
Pasal 26 ayat (4) huruf f dan g: Kepala Desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta bebas dari korupsi.
Pasal 72 ayat (1): Dana Desa bersumber dari APBN dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa wajib berasaskan transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.
4. Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, yang menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tuntutan dan Desakan Publik
HMI Konawe Selatan mendesak Kejati Sultra untuk:
1. Menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Talumbinga tahun anggaran 2023–2024.
2. Memanggil dan memeriksa Kepala Desa Talumbinga beserta perangkat desa terkait.
3. Meminta Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan untuk melakukan audit ulang terhadap laporan pertanggungjawaban Dana Desa.
4. Mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan dan transparansi publik terkait pengelolaan Dana Desa.
Penegasan
Laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Talumbinga yang telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa tetap sesuai aturan hukum, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Ini bukan sekadar persoalan desa, tapi persoalan keadilan bagi rakyat,” tutup Indra Dapa.
Red: Nursalim